Subsidi LPG 3 Kg Bakal Ditukar ke Skema Baru di 2027, Pemerintah Siapkan Data NIK

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 03:43:00 WIB

TRENENERGI.COM — Rencana ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 yang dirilis pekan ini. Pemerintah menyatakan transformasi dilakukan dari skema berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Artinya, bantuan tidak lagi menempel pada harga tabung gas, melainkan langsung ditujukan kepada rumah tangga yang berhak.

Pembelian LPG 3 kg di pangkalan nantinya hanya bisa dilakukan oleh warga yang datanya sudah tercatat. Sistem akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Beban Subsidi Terus Naik, Pemerintah Kebut Pendataan

Lonjakan anggaran menjadi alasan utama percepatan transformasi ini. Subsidi energi tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 227,3 triliun, naik 19,6 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 185,2 triliun. Angka ini kembali melonjak menjadi Rp 272,9 triliun pada 2027.

Khusus untuk LPG 3 kg, pemerintah memperkirakan subsidi mencapai Rp 90,4 triliun pada 2026. Setahun berikutnya, nilainya naik menjadi Rp 114,1 triliun. Kenaikan ini seiring rencana penambahan kuota dari 8 juta metrik ton menjadi 8,94 juta metrik ton.

Sejak Januari 2024, pembelian gas melon 3 kg di pangkalan sebenarnya sudah diwajibkan melalui sistem aplikasi. Pendataan berbasis web ini disiapkan agar pemerintah punya basis data konsumen yang akurat sebelum skema baru diterapkan penuh.

Kelas Menengah ke Atas Bakal Dibatasi, Desil Jadi Acuan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan teknis pembatasan pembeli. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengatakan kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG bersubsidi akan ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan.

"Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di kompleks DPR RI, Kamis pekan lalu. Data desil ini akan dibahas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero).

Langkah ini merupakan tindak lanjut pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu. Pembahasan difokuskan pada penyatuan data kependudukan dengan data konsumsi energi bersubsidi.

Pertamina dan Dukcapil Perkuat Verifikasi Data

PT Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Perjanjian ini menjadi dasar verifikasi dan validasi data penerima subsidi.

Kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah berharap penyaluran gas melon benar-benar sampai ke warga miskin dan rentan.

Pemerintah menegaskan transformasi dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi di Indonesia.

Terkini