Pemerintah Siapkan Banpres Rp3 Juta Bagi UMKM Terdampak Bencana

Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:18:32 WIB
Ilustrasi Perajin memproduksi golok di Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayur Matinggi.

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa hibah tunai bernilai Rp3 juta bagi tiap pelaku usaha mikro terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini diambil guna mempercepat pemulihan roda perekonomian warga yang terdampak musibah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa bantuan ini disalurkan secara bertahap sepanjang 2026 dan 2027 sebagai bagian dari agenda rehabilitasi usaha warga.

Dirinya menjabarkan Banpres pemulihan usaha mikro ini bakal dikirimkan langsung ke rekening para penerima, mengandalkan total alokasi dana sekitar Rp600 miliar pada 2026 serta besaran yang setara pada 2027.

Program bantuan ini diproyeksikan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro terdampak bencana yang belum atau tidak sedang memanfaatkan layanan kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menyebutkan bahwa bantuan dialokasikan khusus bagi usaha mikro yang belum terjamah pendanaan bank agar mereka sanggup bangkit menjalankan usahanya kembali.

Sementara bagi pelaku usaha yang tengah mengakses KUR dan ikut terdampak musibah, penanganan dilakukan lewat skema terpisah, mencakup kelonggaran bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027 serta perpanjangan tenor kredit.

Meski demikian, para pelaku usaha yang pernah mengambil KUR namun telah menyelesaikan pelunasannya tetap berpeluang memperoleh Banpres selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Demi menjamin agar bantuan ini tepat sasaran, Kementerian UMKM menerapkan metode verifikasi serta pendataan secara bertingkat. Seluruh data calon penerima wajib diusulkan serta disahkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah lewat bupati atau wali kota.

Usai diajukan, berkas data disaring melalui sistem SAPA UMKM yang terhubung langsung dengan pelbagai basis data pemerintah, seperti Dukcapil, SIKP, OJK, OSS, hingga BKN.

"Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya," kata Maman.

Dirinya mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk mempererat koordinasi serta memastikan keabsahan data penerima sesuai fakta di lapangan, sehingga bantuan dapat cepat dicairkan guna memulihkan perekonomian warga.

Terkini