TRENENERGI.COM — Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang membenarkan penangkapan NU pada Kamis (27/8). Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Niat Baik Jadi Petaka
Kejadian berawal ketika NU ingin membersihkan lahan pribadinya untuk dijadikan ladang. Ia sempat membakar ranting kayu menggunakan mancis, lalu meletakkannya di atas tumpukan kayu yang ada di lahannya.
"Pelaku NU mengakui membakar sebuah ranting kayu menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar," ujar Boby kepada kumparan melalui sambungan telepon.
Api Padam, Tapi Masih Menyala
Setelah dirasa cukup, NU mematikan sisa api yang terbakar dan meninggalkan lokasi. Namun, asumsinya keliru. Api yang ia kira sudah padam ternyata masih menyala di bagian lain.
"Saat ditinggal pelaku, api ternyata masih hidup, sehingga melebar dan mengakibatkan 15 hektare lahan gambut lainnya ikut terbakar," ungkapnya.
Lahan gambut dikenal mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah. Kondisi ini yang membuat api cepat meluas ke area sekitarnya.
Jerat Hukum Menanti
Polisi menegaskan penangkapan NU dilakukan setelah bukti yang cukup dikumpulkan. "Pelaku kami tangkap setelah cukup bukti," tegas Boby.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membakar lahan, sekecil apa pun tujuannya, bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius, terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan seperti Riau.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap NU masih berlanjut di Polsek Tambang.