TRENENERGI.COM — Rancangan aturan ini muncul di tengah fluktuasi harga komoditas energi global yang kerap membebani biaya pembangkit. Dengan adanya BLU, pemerintah ingin memastikan pembangkit listrik tidak kekurangan bahan bakar, sekaligus melindungi masyarakat dari gejolak harga.
Pembentukan BLU itu akan diatur dalam Peraturan Presiden yang kini tengah dirancang. Mengutip dokumen rancangan yang beredar, Senin (31/8), lembaga ini dibentuk sebagai instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang secara khusus menangani penyediaan batu bara dan gas untuk pembangkit listrik.
Tugas dan Wewenang BLU Sektor Energi
Dalam menjalankan perannya, BLU Sektor Energi mendapat mandat langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tugasnya mencakup perencanaan kebutuhan, pembelian, hingga penyaluran batu bara dan gas ke pembangkit listrik.
Untuk mendapatkan stok energi, BLU diberi beberapa saluran. Pertama, membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. Kedua, membeli gas dari alokasi domestik yang telah ditetapkan menteri. Ketiga, BLU bahkan dimungkinkan mengelola tambang batu bara sendiri melalui perusahaan afiliasinya.
Setiap transaksi yang dilakukan BLU wajib memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokan. Untuk mengantisipasi naik-turunnya harga pasar dunia, lembaga ini diizinkan melakukan lindung nilai atau hedging agar biaya produksi listrik tetap stabil.
Seluruh proses bisnis BLU juga direncanakan berbasis sistem digital terintegrasi demi transparansi dan standar waktu pelayanan yang jelas. BLU dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk kebutuhan penyimpanan atau pendanaan.
Pengawasan dan Langkah Darurat
Menteri ESDM tetap berperan sebagai pengawas kinerja BLU. Dalam situasi darurat energi seperti krisis pasokan nasional, BLU memiliki kewenangan mengambil langkah luar biasa untuk menyelamatkan pasokan listrik, tentunya dengan arahan dari menteri.
Peraturan ini juga memberi kepastian bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak penyediaan batu bara atau gas. Seluruh kontrak lama beserta harga yang sudah disepakati sebelumnya dinyatakan tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir. Aturan baru ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.
Tujuan Strategis Pembentukan BLU
Setidaknya ada lima target yang ingin dicapai melalui kebijakan ini: meningkatkan ketahanan energi nasional, menjamin ketersediaan batu bara dan gas untuk listrik, meningkatkan efisiensi penyediaan energi bagi masyarakat dan industri, menjaga keterjangkauan biaya listrik, serta mengoptimalkan pemanfaatan komoditas energi di dalam negeri.
Kehadiran BLU ini menjadi instrumen baru pemerintah dalam mengelola pasokan energi primer pembangkit. Dengan skema ini, diharapkan pasokan listrik untuk rumah tangga maupun industri berjalan tanpa hambatan, dan harga yang dibayar masyarakat tetap wajar.