Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materiil APBN hingga UU ITE

Senin, 07 September 2026 | 12:48:31 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Foto: NET]

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan atau ketetapan atas empat perkara pengujian materiil undang-undang pada Senin (7/9/2026) pagi.

Merujuk informasi dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin (7/9/2026), persidangan pengucapan putusan/ketetapan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.45 WIB.

Keempat berkas permohonan tersebut meliputi perkara nomor 301/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.

Di dalam gugatannya, pihak pemohon mendesak agar kalangan guru diikutsertakan pada program pemenuhan gizi nasional.

Berdasarkan pandangan pemohon, pada tata kelola program gizi belum ada ketentuan yang mengatur keterlibatan guru selaku pengawas serta belum ada alokasi dana untuk pengawasan program tersebut.

Selanjutnya perkara nomor 303/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dilayangkan oleh Ferdinandus Klau.

Pemohon yang berstatus PNS dan berdomisili di Kabupaten Timor Tengah, NTT, mendaftarkan permohonan pengujian materi pada Pasal 4 huruf e UU ITE.

Menurut pertimbangan pemohon, hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut karena foto pribadinya disebarkan tanpa izin oleh akun anonim di media sosial dengan narasi yang bertentangan dengan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, serta menyerang martabatnya.

Berikutnya, perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang digugat oleh Saras Sandriyanto.

Perkara ini hanya melalui satu kali persidangan lantaran pemohon memilih menarik kembali permohonannya yang sebelumnya mempermasalahkan ketentuan masa jabatan Kapolri.

Terakhir, perkara nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diajukan oleh Andri Yanto.

Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama memohonkan uji materiil Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang tertulis "Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dari penanggung jawab Korporasi".

Pemohon didampingi tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa keberlakuan Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang menetapkan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi "dikenakan terhadap korporasi dan penanggungjawab korporasi", membuat pemohon sewaktu-waktu berisiko dimintai pertanggungjawaban pidana hanya berdasar pada jabatannya sebagai penanggung jawab korporasi.

Berikut rincian empat berkas permohonan yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi:

  • Permohonan nomor 301/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
  • Permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  • Permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  • Permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Terkini