Polri Tangguhkan Penanganan Kasus Pidana Konflik Agraria Struktural

Senin, 07 September 2026 | 01:52:32 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono saat menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri menangguhkan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap penanganan seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Langkah ini diambil seiring dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, kebijakan ini merupakan penyelarasan visi Polri dengan lembaga legislatif, mengacu pada kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

"Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," kata Syahar saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa moratorium tersebut diterapkan lantaran konflik agraria tidak melulu merupakan persoalan pidana. Menurut Syahar, konflik agraria juga beririsan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat.

Oleh karena itu, ia memastikan pihak kepolisian bakal mengedepankan penyelesaian konflik melalui jalur mediasi serta keadilan restoratif. Pihaknya juga menerapkan penundaan proses pidana untuk kasus yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial," kata dia.

Syahar menambahkan, Polri berpedoman pada Peraturan Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aturan ini mensyaratkan pengakuan lewat proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat bentukan kepala daerah, mencakup identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan status.

"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," katanya.

Terkini