Kemendagri Dorong Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Secara Definitif

Rabu, 09 September 2026 | 21:13:02 WIB
Kemendagri percepat kepastian batas desa di delapan kabupaten.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakselerasi proses penegasan batas desa secara definitif pada delapan kabupaten dalam pelaksanaan tahap kedua Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Murtono menjelaskan bahwa langkah penegasan batas wilayah ini krusial agar pemerintah desa memiliki legalitas serta kepastian hukum yang sah secara administratif maupun yuridis.

"Selanjutnya, tahun 2026 tahap dua akan dilaksanakan di delapan kabupaten, di mana saat ini perwakilan lima dari delapan kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," katanya.

Adapun lima kabupaten yang hadir tersebut mencakup Klaten dan Pati di Jawa Tengah, serta Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penjelasan itu disampaikan Murtono saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu ini.

Menurutnya, pemetaan batas yang jelas bermanfaat untuk mempercepat pemenuhan hak-hak warga, terutama yang berkaitan dengan legalitas berkas administrasi pertanahan.

Guna mendukung percepatan ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan fasilitasi penuh melalui skema Program ILASPP yang berjalan sepanjang periode 2025–2029.

Murtono menerangkan bahwa penapisan analisis risiko lingkungan dan sosial berguna untuk mengidentifikasi sekaligus menekan potensi munculnya kendala di lapangan sewaktu eksekusi penegasan batas berlangsung.

"Hasil analisis digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat," katanya.

Data hasil penapisan tersebut turut menjadi panduan perlindungan lingkungan dan sosial bagi jajaran tim teknis di lapangan.

Ia menggarisbawahi bahwa pemetaan potensi kendala sangat penting agar wilayah desa yang bersih dari sengketa dapat langsung menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.

Sebaliknya, bagi wilayah desa yang terdeteksi memiliki potensi konflik batas, pemerintah akan menyiapkan langkah pendampingan serta mediasi intensif secara bertahap.

Murtono memberi contoh pada penegasan batas tahap awal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dari total 200 desa, penapisan awal menemukan 16 desa berpotensi konflik, hingga akhirnya menyisakan enam desa yang dimediasi Pemkab sampai meraih kesepakatan.

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, yang mencatat empat desa memerlukan proses fasilitasi hingga tingkat bupati untuk memecahkan persoalan batas wilayah.

"Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kami gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah," kata Murtono.

Sebagai informasi, pada tahap awal 2026, program ILASPP menyasar 457 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli. Program kerja sama Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, BIG, serta Bank Dunia ini membidik penegasan batas untuk 5.000 desa hingga 2029.

Terkini