JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan untuk periode April hingga Juni 2025 atau Triwulan II-2025. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional di tengah fluktuasi ekonomi global.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan resminya, Rabu, 7 Mei 2025.
Tarif Tak Berubah Meski Parameter Ekonomi Naik
Padahal, jika mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode November 2024 hingga Januari 2025, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tarif demi menstabilkan kondisi ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Namun, karena pertimbangan makroekonomi dan sosial, kebijakan kali ini tidak mengubah harga listrik.
Pelanggan Subsidi Tetap Mendapat Bantuan
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, pelanggan dalam 24 golongan subsidi pun tetap menikmati tarif yang sama tanpa ada penyesuaian. Golongan ini mencakup kalangan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif dan tidak menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama kelompok rentan dan sektor usaha kecil.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan II 2025
Berikut adalah tarif resmi tenaga listrik yang berlaku mulai Rabu, 7 Mei 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp 1.644,52 per kWh
Komitmen Terhadap Stabilitas Ekonomi
Keputusan untuk menahan kenaikan tarif listrik di tengah tantangan ekonomi menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menstabilkan sektor energi sebagai tulang punggung produktivitas nasional. Langkah ini juga dinilai strategis dalam menjaga inflasi, mendorong pertumbuhan industri domestik, serta menciptakan kondisi investasi yang lebih kompetitif.
Dalam jangka panjang, kebijakan tarif listrik yang stabil diharapkan mampu mempercepat transformasi energi di Indonesia, termasuk upaya diversifikasi sumber energi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
Dengan ditetapkannya tarif listrik yang tetap untuk triwulan II-2025, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi, pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat serta pelaku usaha. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi lebih besar untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional, mendorong produktivitas, dan memastikan ketersediaan energi dengan harga terjangkau di seluruh penjuru Tanah Air.