JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merencanakan perubahan signifikan terhadap lahan bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Lahan yang sebelumnya digunakan untuk fasilitas penjara ini direncanakan akan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan rakyat. Langkah ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah kekurangan hunian yang layak di perkotaan.
Wacana ini pertama kali muncul setelah Menteri PKP, Maruarar Sirait, melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agus Andrianto. Dalam kesempatan tersebut, Maruarar mengungkapkan bahwa sebagian besar Lapas yang ada saat ini terletak di lokasi strategis, bahkan berada di pusat-pusat perkotaan. Hal ini memberikan peluang untuk memanfaatkan lahan tersebut menjadi kawasan perumahan yang dibutuhkan oleh banyak masyarakat.
"Saat ini banyak Lapas yang lokasinya sangat strategis di kawasan perkotaan. Padahal, banyak warga perkotaan yang juga membutuhkan rumah layak," kata Maruarar dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pemindahan Lapas ke Luar Pulau sebagai Solusi
Menteri Maruarar juga menjelaskan bahwa sebagai bagian dari konsep besar ini, dirinya mengusulkan agar Lapas dan Rutan yang berada di pusat kota dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh, bahkan kemungkinan ke luar pulau. Dengan pemindahan ini, lahan yang sebelumnya digunakan untuk fasilitas penahanan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan yang lebih dekat dengan lokasi kerja masyarakat.
"Konsepnya adalah kita akan memindahkan Lapas yang berada di pusat kota ke daerah yang lebih jauh, bahkan luar pulau. Dengan begitu, lahan yang sebelumnya digunakan untuk penjara bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan bagi masyarakat. Ini adalah peluang besar untuk menyelesaikan dua masalah sekaligus," lanjut Maruarar.
Menurutnya, pemindahan Lapas ke lokasi yang lebih jauh juga memberikan peluang untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, dengan membangun fasilitas penahanan yang lebih layak dan lebih aman bagi para narapidana.
Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah hingga Menengah
Dalam perencanaan ini, Maruarar menekankan bahwa perumahan yang dibangun di atas lahan bekas Lapas akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan subsidi silang, di mana pembangunan perumahan ini tidak hanya menjadi solusi bagi kekurangan hunian, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan rumah yang layak huni.
"Pembangunan perumahan ini akan menyasar warga berpenghasilan rendah hingga menengah, dengan tujuan untuk menciptakan subsidi silang. Dengan begitu, pembangunan perumahan bisa cepat dilaksanakan dan menjangkau semua kalangan masyarakat," tambahnya.
Rencana ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan penduduk di wilayah perkotaan, serta memberikan alternatif hunian yang lebih terjangkau bagi mereka yang tinggal di kawasan padat penduduk. Selain itu, dengan adanya perumahan di kawasan yang sebelumnya merupakan lahan Lapas, Maruarar berharap akan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan bermanfaat untuk perekonomian lokal.
Keuntungan Dwi-fungsi: Penjara Layak dan Perumahan Rakyat
Menurut Maruarar, pengalihan fungsi lahan bekas Lapas ini dapat menyelesaikan beberapa masalah sekaligus. Di satu sisi, pemerintah bisa membangun penjara yang lebih layak dan manusiawi, sementara di sisi lain, lahan yang ada bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan yang dibutuhkan masyarakat. Rencana ini bukan hanya berfokus pada pembangunan perumahan, tetapi juga perbaikan sistem pemasyarakatan.
"Jadi, pembangunan hunian ini tidak hanya akan memberikan rumah yang layak bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Penjara yang lebih layak akan meningkatkan kualitas hidup para narapidana, dan lahan yang tersedia bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," ujar Maruarar.
Langkah Strategis untuk Menjawab Tantangan Perumahan
Tantangan utama yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini adalah kekurangan hunian yang terjangkau di kawasan perkotaan. Pemerintah harus bekerja lebih keras untuk menyediakan rumah bagi penduduk yang terus meningkat. Melalui langkah strategis seperti pemanfaatan lahan bekas Lapas ini, Maruarar berharap dapat memberikan solusi yang lebih inovatif dan efektif.
Pemerintah akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana ini dengan Kemenkumham dan berbagai pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa pemindahan dan pembangunan perumahan ini dapat terlaksana dengan baik, tanpa mengganggu sistem yang ada.
Dengan konsep ini, Maruarar berharap tidak hanya bisa mengatasi masalah perumahan, tetapi juga menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak. Ke depannya, pengalihan lahan Lapas menjadi kawasan perumahan ini diharapkan bisa menjadi model pembangunan yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak.
Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengubah lahan bekas Lapas menjadi kawasan perumahan rakyat merupakan langkah strategis untuk mengatasi krisis perumahan di kota-kota besar. Pemindahan Lapas ke lokasi yang lebih jauh juga memberi peluang untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia. Melalui pembangunan perumahan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, diharapkan proyek ini dapat mempercepat penyelesaian masalah kekurangan rumah layak huni.