Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:50:19 WIB
Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan 450 dan 900 VA

JAKARTA-  Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, diskon kali ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 volt ampere (VA) dan 900 VA saja. Pelanggan dengan daya di atas itu, seperti 1.300 VA dan 2.200 VA, tidak lagi mendapat manfaat dari insentif ini.

Diskon Listrik Fokus pada Rumah Tangga Berdaya Rendah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan diskon ini mirip dengan yang pernah diberlakukan pada Januari hingga Maret 2025. "Ketentuannya kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga.

Dengan penyempitan kategori penerima, pemerintah berharap bantuan ini dapat lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah secara efektif. Diskon listrik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menahan beban biaya hidup masyarakat, terutama di tengah kenaikan harga energi dan kebutuhan pokok.

Teknis dan Regulasi Masih Dalam Penyusunan

Meski kebijakan diskon listrik telah diumumkan, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah masih menyusun teknis pelaksanaan dan regulasi yang akan mengatur detail pelaksanaan diskon. "Kami masih merumuskan teknisnya di masing-masing kementerian," katanya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menghitung besaran anggaran yang diperlukan untuk mendanai berbagai insentif yang akan diterapkan bersamaan. Laporan awal terkait paket insentif ini telah disampaikan kepada Presiden, dengan harapan regulasi bisa segera rampung dan diumumkan sebelum tanggal efektif penerapan, yakni 5 Juni 2025.

Bagian dari Paket Insentif Fiskal Lengkap

Diskon listrik ini merupakan salah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan diluncurkan secara serentak pada 5 Juni 2025. Paket insentif ini ditujukan untuk membantu mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global dan domestik.

Keenam jenis bantuan dalam paket tersebut meliputi:

Diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA

Diskon tiket pesawat

Diskon tarif jalan tol

Subsidi motor listrik

Bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan sosial pangan

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyebutkan paket ini sebagai “6 paket 5 Juni” yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung konsumsi domestik.

Penyempitan Penerima untuk Efektivitas Bantuan

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa kebijakan penyempitan penerima manfaat adalah langkah pemerintah untuk menajamkan sasaran bantuan. “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ungkap Susi.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang masa libur sekolah dan bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Momentum tersebut dinilai strategis untuk memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025

Paket insentif fiskal ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025. Pasalnya, data resmi menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 hanya mencapai 4,87 persen, masih di bawah target pemerintah sebesar 5 persen.

Dengan adanya paket stimulus berupa diskon listrik dan insentif lain, diharapkan konsumsi masyarakat meningkat sehingga dapat mengerek pertumbuhan ekonomi pada kuartal berikutnya.

Dampak dan Harapan Pemerintah

Diskon listrik sebesar 50 persen ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran listrik bagi rumah tangga berdaya rendah, terutama bagi pelanggan 450 VA yang sebagian besar adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu. Begitu pula bagi pelanggan 900 VA yang sebagian besar termasuk golongan masyarakat menengah ke bawah.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi rumah tangga untuk mengalokasikan pengeluaran ke kebutuhan lainnya, sehingga memperkuat daya beli dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya bantuan ini, “Kami ingin memastikan bahwa insentif ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian rakyat.”

Dengan persiapan teknis dan regulasi yang masih dilakukan pemerintah, masyarakat dihimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PLN dan pemerintah terkait tata cara penerimaan diskon listrik ini. Diskon listrik 50 persen yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025 ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan rumah tangga di Indonesia, terutama yang berada dalam kategori berdaya rendah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global dan inflasi harga energi yang masih tinggi.

Terkini

BTN Pastikan Operasional Bank Syariah Nasional Sebelum 2026

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:53 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Mencapai Level Rekor

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:52 WIB

Saham Pilihan Hari Ini, Pantau Rekomendasi IHSG 2025

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:51 WIB

11 Peluang Bisnis Pelajar SMA Agar Uang Jajan Tambah

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:50 WIB

Asuransi Pilihan Tepat Lindungi Masa Depan Finansial

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:48 WIB