Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat hingga Akhir Juni 2025, Ini Alasannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:06:00 WIB
Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat hingga Akhir Juni 2025, Ini Alasannya

JAKARTA  — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025 ini diperpanjang selama 24 hari. Kebijakan tersebut diambil langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi serta peningkatan kesadaran pajak masyarakat.

Program pemutihan ini telah dimulai sejak 20 Maret 2025 dan menjadi salah satu stimulus fiskal daerah yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat kini bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi melalui keterangan di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Fokus pada Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kepatuhan

Gubernur Dedi menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk stimulus agar masyarakat yang sempat mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi maupun inflasi global bisa kembali patuh membayar pajak.

“Program ini merupakan bentuk pengampunan pajak yang bersifat sementara. Harapannya, masyarakat yang selama ini terbebani denda dan tunggakan bisa mendapatkan kemudahan dan kembali aktif memenuhi kewajiban pajaknya,” imbuh Dedi.

Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan juga menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya kontribusi mereka dalam membangun daerah.

Antusiasme Tinggi dari Warga

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat. Di sejumlah kantor Samsat di Jawa Barat, antrean masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini membludak sejak pekan pertama pelaksanaan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak, kini tertarik untuk kembali tertib membayar pajak.

Program ini berlaku untuk pembayaran pajak secara offline di kantor Samsat maupun online melalui aplikasi layanan digital yang dikelola Bapenda Jabar. Masyarakat dari seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan kebijakan ini, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Manfaat Program: Denda dan Tunggakan Diampuni

Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah penghapusan denda administratif dan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa tambahan beban lainnya.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu menunjukkan dokumen tambahan atau melunasi seluruh tunggakan di masa lalu. Syaratnya sederhana: cukup membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP, lalu membayar pajak tahun berjalan.

Imbauan Tegas bagi yang Masih Lalai

Dalam pernyataannya, Gubernur Dedi memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang masih mengabaikan kewajiban pajaknya setelah program ini berakhir. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan lebih tegas dalam menertibkan kendaraan tak berpelat pajak aktif.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi. Ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan,” ungkapnya dalam kesempatan sebelumnya.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk sindiran sekaligus ajakan keras bagi warga Jawa Barat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum tenggat waktu berakhir.

Pemprov Jabar Gandeng Berbagai Pihak

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng berbagai instansi, termasuk Polda Jawa Barat, Jasa Raharja, serta pemerintah kabupaten/kota. Kampanye publik dan edukasi juga terus dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan layanan langsung di kantor Samsat.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem administrasi pajak kendaraan di Jawa Barat, agar lebih inklusif dan memberikan insentif nyata bagi wajib pajak.

Apa yang Terjadi Setelah 30 Juni 2025?

Setelah periode pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025, pemerintah provinsi akan kembali menerapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih menunggak. Termasuk di antaranya adalah denda harian, pemblokiran STNK, serta larangan kendaraan untuk mendapatkan pelayanan administrasi hingga pajaknya dibayar lunas.

Kendaraan yang tidak memiliki bukti pembayaran pajak juga berisiko terjaring razia oleh kepolisian, dan bisa dikenakan sanksi tilang.

Waktu yang Tepat untuk Menjadi Wajib Pajak Patuh

Dengan adanya program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memperbaiki catatan perpajakannya, tanpa beban finansial yang memberatkan. Kebijakan ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mendorong transformasi sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa dimudahkan, bukan ditakuti. Tapi tentu saja, setelah diberi kemudahan, harus ada kepatuhan. Jangan sampai kesempatan ini disia-siakan,” ujar Dedi menutup pernyataannya.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB