Batas Waktu Upload Faktur Pajak Diperpanjang Jadi Tanggal 20, Memudahkan Wajib Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:06:59 WIB
Batas Waktu Upload Faktur Pajak Diperpanjang Jadi Tanggal 20, Memudahkan Wajib Pajak

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah batas waktu unggah faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang kini diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-03/PJ/2022 yang menetapkan batas waktu unggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Perubahan aturan ini diharapkan memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam mengunggah faktur pajak, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di Indonesia.

Penjelasan Aturan Baru Upload e-Faktur

Dalam PER-11/2025, Pasal 44 ayat (1) menegaskan bahwa:

“Batas waktu unggah faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui oleh DJP, bukan tanggal 15 seperti ketentuan sebelumnya.”

Ketentuan ini menjadi solusi atas tantangan PKP yang kesulitan memenuhi batas waktu upload yang sempit. Dengan penambahan lima hari, PKP diharapkan bisa lebih leluasa dalam memproses faktur dan mengurangi risiko gagal upload yang berimbas pada administrasi perpajakan mereka.

Sistem Coretax dan Otomatisasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Selain perubahan batas waktu, aturan ini juga mengatur terkait sistem coretax dalam pembuatan e-Faktur. PKP kini tidak wajib meminta dan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum melakukan unggah e-Faktur. Sistem akan memberikan NSFP secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah dan mendapat persetujuan dari DJP.

Artinya, proses pembuatan dan unggah e-Faktur menjadi lebih praktis dan terotomatisasi. Namun, syarat mutlaknya adalah e-Faktur harus diunggah dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika melewati batas, e-Faktur tidak akan mendapat persetujuan dan tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah.

Contoh Kasus Pengunggahan e-Faktur

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh kasus yang diuraikan oleh DJP:

PT H, sebagai PKP, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) pada 11 September 2025 dan membuat e-Faktur pada tanggal yang sama. Namun, faktur tersebut baru diunggah pada 14 Oktober 2025 menggunakan modul e-Faktur. Dalam hal ini, e-Faktur masih dapat disetujui DJP karena diunggah sebelum batas waktu tanggal 20 Oktober 2025.

Sebaliknya, jika PT H baru mengunggah faktur pada 21 Oktober 2025, maka faktur tersebut tidak akan mendapat persetujuan dari DJP karena melewati batas waktu pengunggahan. Akibatnya, faktur tersebut tidak berlaku sebagai faktur pajak dan dapat berimbas pada sanksi perpajakan bagi PKP.

Ketentuan Khusus Untuk e-Faktur Client Desktop dan Host-to-Host

Selain itu, meskipun PER-11/2025 mengubah batas unggah faktur, aturan PER-03/PJ/2022 masih berlaku secara terbatas. Ketentuan tersebut mengatur khusus bagi PKP tertentu yang membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur host-to-host.

Hal ini untuk memastikan proses pembuatan e-Faktur berjalan sesuai prosedur teknis yang sudah ditetapkan tanpa mengurangi kelonggaran waktu upload yang baru.

Manfaat Perubahan Batas Waktu Upload e-Faktur

Menurut para pakar perpajakan, perpanjangan batas waktu upload ini merupakan langkah strategis untuk:

Mengurangi tekanan administratif bagi pelaku usaha

Meningkatkan kepatuhan dan kualitas data pajak elektronik

Meminimalkan risiko faktur tidak disetujui akibat keterlambatan unggah

Mendorong pemanfaatan teknologi sistem coretax secara optimal

“Dengan adanya perubahan batas waktu unggah faktur menjadi tanggal 20, kami berharap para pengusaha bisa lebih tenang dan fokus dalam melakukan kewajiban pajaknya tanpa khawatir gagal upload akibat kendala teknis atau administratif,” kata Kepala Humas DJP, dalam konferensi pers pekan lalu.

DJP Tetap Tegas pada Kepatuhan Pajak

Meskipun memberi kelonggaran waktu, DJP tetap menegaskan pentingnya kepatuhan pajak yang tepat waktu. Faktur yang tidak diunggah dalam jangka waktu yang sudah diatur tidak akan dianggap sah, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan yang berat bagi wajib pajak.

DJP mengimbau para PKP untuk memanfaatkan aplikasi e-Faktur dan modul-modul pendukung secara optimal serta memonitor jadwal unggah faktur secara ketat agar tidak melewati batas waktu.

Langkah Teknologi Pajak yang Terus Ditingkatkan

Peraturan ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam melakukan transformasi digital pada sektor perpajakan Indonesia. Penerapan coretax system dan modul e-Faktur yang semakin canggih merupakan bentuk dukungan teknologi untuk mendukung transparansi dan kemudahan pelaporan pajak.

DJP juga terus memberikan edukasi dan pelatihan kepada PKP agar dapat memanfaatkan fitur digital perpajakan dengan baik, termasuk dalam pengunggahan faktur pajak elektronik.

Perubahan batas waktu unggah faktur pajak elektronik yang diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya memberikan peluang lebih luas bagi PKP untuk melakukan pelaporan pajak dengan lancar dan sesuai aturan. Sistem coretax yang memberikan nomor seri secara otomatis semakin mempermudah proses pembuatan faktur.

Namun, tetap diperlukan kedisiplinan dan kesadaran pajak yang tinggi agar faktur yang diunggah mendapat persetujuan DJP dan tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari. Dengan demikian, aturan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tapi juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan patuh di Indonesia.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB