JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan lima strategi utama untuk memastikan target penerimaan pajak tahun 2025 dapat tercapai secara optimal. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, dalam sesi konferensi pers hari ini.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun di tahun ini. Realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 557,10 triliun atau 25,4% dari target, dengan pertumbuhan negatif 10,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi DJP untuk menutup selisih kekurangan atau shortfall agar tidak terulang seperti pada 2024.
“Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025, pemerintah akan melaksanakan upaya strategis,” ujar Dwi Astuti.
Lima Strategi Utama DJP
Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP akan menjalankan lima langkah strategis dalam upaya menggenjot penerimaan pajak:
Memperluas Basis Perpajakan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi
DJP akan memperkuat penggalian potensi pajak dengan memperluas cakupan wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar.
Mendorong Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perpajakan akan diperkuat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, diiringi dengan penguatan sinergi antarlembaga dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang kurang patuh.
Menjaga Efektivitas Reformasi dan Harmonisasi Kebijakan Pajak Internasional
Implementasi reformasi perpajakan serta penyesuaian regulasi dengan standar internasional menjadi fokus agar sistem pajak semakin modern dan sesuai praktik global.
Pemberian Insentif Perpajakan yang Terarah dan Terukur
Insentif diberikan secara selektif untuk mendorong aktivitas ekonomi tanpa mengganggu penerimaan pajak secara keseluruhan.
Penguatan Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)
Pengembangan kapasitas SDM DJP diselaraskan dengan dinamika ekonomi agar mampu menjalankan fungsi perpajakan dengan lebih optimal.
“Melalui pelaksanaan lima strategi ini, kami optimistis dapat menjaga penerimaan pajak tetap on track dan menghindari shortfall pada tahun ini,” tegas Dwi.
Realisasi Penerimaan Pajak Masih di Bawah Target
Data menunjukkan penerimaan pajak sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp 1.932,4 triliun atau 97,2% dari target Rp 1.989 triliun, menandai adanya shortfall setelah beberapa tahun sebelumnya penerimaan pajak justru melampaui target.
Menurut Dwi, pendekatan strategis yang dijalankan DJP pada 2025 didesain untuk mengatasi tantangan tersebut dan mengoptimalkan potensi pajak dari berbagai sektor.
Pengawasan Ketat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan Besar
DJP juga meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan besar dan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35%. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan wajib pajak.
“Bagaimana upaya kami meningkatkan penerimaan pajak, bagi wajib pajak yang terkena lapisan tarif 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar,” jelas Yon Arsal.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wajib pajak besar melaporkan penghasilan secara akurat dan sesuai ketentuan.
Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025: PKP Bisa Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Pajak Berikutnya
Salah satu regulasi penting yang diterbitkan DJP pada tahun ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dalam peraturan ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperbolehkan untuk mengkreditkan pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak berjalan ke masa pajak berikutnya dengan maksimal jangka waktu 3 masa pajak.
Pengkreditan dilakukan dengan menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pajak masukan tersebut tidak boleh telah dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Ketentuan ini diharapkan memberikan kelonggaran administrasi sekaligus mendukung likuiditas PKP.
Pengecekan Validitas NPWP dalam SPT oleh DJP
Dalam rangka meningkatkan akurasi data dan memperketat pengawasan, DJP juga akan melakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas setiap Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak.
Merujuk pada Pasal 103 PER-11/PJ/2025, NPWP akan dinyatakan valid jika tercantum dan tersedia dalam sistem administrasi DJP sebelum dilakukan penelitian SPT.
“NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP,” bunyi Pasal 103 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Ketentuan Pembulatan Pajak Sesuai PER-11/PJ/2025
Peraturan yang sama juga mempertegas aturan pembulatan dalam pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT Masa, hingga SPT Tahunan yang menggunakan mata uang dolar AS. Nilai dasar pengenaan pajak dan PPh dibulatkan ke rupiah penuh berdasarkan ketentuan pembulatan standar.
Pembulatan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan menghindari kesalahan pencatatan.
DPR Dorong Optimalisasi Insentif Pajak untuk Mendongkrak Konsumsi 2026
Menanggapi isu pajak, beberapa fraksi DPR RI, termasuk Fraksi Partai Golkar, mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pemberian insentif pajak demi menjaga dan meningkatkan konsumsi masyarakat pada 2026.
Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan, “Target pendapatan negara yang lebih rendah dapat diterima apabila ditujukan untuk memberikan insentif fiskal atau pajak kepada sektor swasta dan masyarakat.”
Strategi ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak memfokuskan lima strategi utama untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2025, mulai dari perluasan basis pajak, penguatan kepatuhan, reformasi kebijakan, pemberian insentif terukur, hingga penguatan SDM. Ditambah pengawasan ketat wajib pajak orang pribadi berpenghasilan besar serta kemudahan administratif lewat regulasi terbaru, diharapkan target pajak Rp 2.189,3 triliun dapat terpenuhi.
Dengan dukungan teknologi dan koordinasi lintas lembaga, DJP optimistis mampu menjaga penerimaan pajak agar tetap stabil dan meminimalkan risiko shortfall yang sebelumnya sempat terjadi.