Minyak Sawit Naik, Peluang Ekspor Indonesia Semakin Cerah

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:11:48 WIB
Minyak Sawit Naik, Peluang Ekspor Indonesia Semakin Cerah

JAKARTA - Pergerakan harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali menunjukkan dinamika penting di pasar global. Kenaikan Harga Referensi (HR) CPO untuk Juli 2025 bukan hanya angka statistik biasa, melainkan cerminan nyata permintaan yang semakin meningkat, khususnya dari pasar India. Hal ini memberikan sinyal penting bagi pelaku industri dan regulator terkait pengelolaan bea keluar dan pungutan ekspor. Artikel ini akan mengulas lebih dalam latar belakang kenaikan HR CPO, dampaknya terhadap tarif bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE), serta implikasinya bagi industri kelapa sawit Indonesia.

Kenaikan Harga Referensi CPO dan Dasar Penetapannya

Harga Referensi (HR) CPO periode Juli 2025 resmi ditetapkan sebesar USD877,89 per metrik ton (MT). Angka ini naik sebesar USD21,51 atau 2,51 persen dibandingkan periode Juni 2025 yang berada di angka USD856,38/MT. Penetapan HR ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1553 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang bulan Juli. Kenaikan ini juga berpengaruh langsung pada besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikenakan pada CPO.

HR CPO sendiri dihitung berdasarkan rerata harga dari tiga sumber utama, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam. Dalam perhitungan kali ini, karena perbedaan harga melebihi USD40, maka HR diambil dari dua sumber terdekat dengan median, yaitu Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, menghasilkan angka USD877,89/MT.

Pengaruh Permintaan India terhadap Kenaikan Harga

Kenaikan HR CPO tidak terlepas dari peran pasar India yang kini menjadi pembeli besar minyak kelapa sawit dunia. "Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.

Lonjakan permintaan ini memicu tekanan pada pasokan global, sehingga harga referensi naik dan mempengaruhi struktur tarif ekspor yang harus dipatuhi para eksportir Indonesia.

Dampak Kenaikan HR pada Tarif Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Berdasarkan peraturan yang berlaku, BK CPO untuk Juli 2025 ditetapkan sebesar USD52/MT. Sedangkan Pungutan Ekspor (PE) dikenakan sebesar 10 persen dari HR, yaitu sebesar USD87,7892/MT. Artinya, kenaikan HR sebesar 2,51 persen ini secara otomatis membuat beban ekspor bagi pelaku usaha kelapa sawit menjadi lebih tinggi.

Penerapan tarif ini mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan PMK Nomor 30 Tahun 2025, sebagai upaya pemerintah mengatur stabilitas harga dan pendapatan negara dari sektor kelapa sawit.

Peraturan dan Penyesuaian Harga Komoditas Lain

Tidak hanya minyak kelapa sawit, Harga Referensi biji kakao untuk periode Juli 2025 justru mengalami penurunan sebesar 1,59 persen menjadi USD9.438,60/MT. Penurunan ini dipicu oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun demikian, BK biji kakao tetap dipertahankan di angka 15 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, untuk produk kayu, terdapat peningkatan harga pada beberapa jenis seperti kayu keping dan kayu olahan pinus, meskipun ada juga penurunan pada jenis kayu lainnya seperti meranti dan merbau. Penetapan harga dan tarif atas produk ini diatur dalam Kepmendag Nomor 1552 Tahun 2025.

Kebijakan Pemerintah dan Prospek Industri Kelapa Sawit

Kenaikan HR CPO ini memberikan sinyal kuat bagi industri untuk meningkatkan efisiensi produksi dan menyesuaikan strategi ekspor. Pemerintah melalui regulasi Bea Keluar dan Pungutan Ekspor berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, eksportir, dan penerimaan negara.

Isy Karim menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dinamika pasar global agar kebijakan dapat diadaptasi secara tepat dan responsif terhadap perubahan harga serta permintaan dunia.

Kenaikan Harga Referensi CPO Juli 2025 sebesar USD877,89 per metrik ton merupakan respons pasar terhadap peningkatan permintaan dari India yang belum diimbangi peningkatan produksi. Hal ini berdampak langsung pada kenaikan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, menambah biaya ekspor yang harus ditanggung pelaku industri kelapa sawit Indonesia. Di sisi lain, harga komoditas lain seperti biji kakao dan produk kayu menunjukkan tren beragam sesuai kondisi pasar global dan suplai.

Kebijakan penetapan harga dan tarif yang diatur pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mendorong pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Terkini

Bank Jateng Hadirkan KPR Subsidi untuk PPPK Grobogan

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:30 WIB

Bank Jago Pertahankan Pertumbuhan Lewat Inovasi Digital

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:28 WIB

Bank Jatim Pacu Kinerja dengan Strategi Tiga Fokus Utama

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:27 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jawa Timur Waspadai Cuaca Ekstrem

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:25 WIB

Harga Sembako Jawa Timur Hari Ini Stabil Terkendali

Kamis, 11 September 2025 | 16:41:23 WIB