Tarif Listrik PLN Juli 2025 Tetap Stabil, Tidak Naik

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:45:07 WIB
Tarif Listrik PLN Juli 2025 Tetap Stabil, Tidak Naik

JAKARTA - Pemerintah dan PT PLN kembali memastikan tarif listrik untuk periode 3 hingga 6 Juli 2025 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong daya saing industri. Meski ada sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah dan harga batubara yang mengalami peningkatan, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik, memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial di tengah tantangan global.

Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, pada pekan awal Juli 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurut Jisman, keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan langkah strategis untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan beberapa parameter, termasuk nilai tukar rupiah, Indeks Harga Konsumen (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk periode Juli 2025, data Februari hingga April menunjukkan meski terdapat kenaikan pada beberapa parameter, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi.

Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar disesuaikan menurut golongan daya listrik yang digunakan. Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk periode 3-6 Juli 2025 yang dirilis oleh PT PLN:

Rumah Tangga Nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tetap tidak berubah, termasuk untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Rinciannya sebagai berikut:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Kebijakan tarif listrik yang stabil ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas dan dunia usaha. Selain mencegah kenaikan beban biaya listrik yang dapat berdampak pada inflasi, keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendukung kelangsungan usaha dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar tetap dapat membeli token listrik dengan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, sementara pelanggan pascabayar akan membayar tagihan berdasarkan pemakaian listrik dalam periode yang berlaku.

Dalam kondisi ekonomi global yang bergejolak, kebijakan penetapan tarif listrik tanpa kenaikan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Terkini

BTN Pastikan Operasional Bank Syariah Nasional Sebelum 2026

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:53 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Mencapai Level Rekor

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:52 WIB

Saham Pilihan Hari Ini, Pantau Rekomendasi IHSG 2025

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:51 WIB

11 Peluang Bisnis Pelajar SMA Agar Uang Jajan Tambah

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:50 WIB

Asuransi Pilihan Tepat Lindungi Masa Depan Finansial

Kamis, 11 September 2025 | 15:32:48 WIB