PAJAK

Taxpayer Charter DJP Permudah Akses Informasi Pajak Masyarakat

Taxpayer Charter DJP Permudah Akses Informasi Pajak Masyarakat
Taxpayer Charter DJP Permudah Akses Informasi Pajak Masyarakat

JAKARTA - Dalam upaya menciptakan hubungan yang lebih transparan dan setara antara otoritas pajak dan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memperkenalkan sebuah dokumen penting yang bernama Taxpayer Charter. Piagam ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan pemahaman yang lebih mudah terhadap hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, yang selama ini masih tersebar di berbagai regulasi.

Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak ini bukanlah sebuah regulasi baru, namun merupakan penyederhanaan dari berbagai aturan perpajakan yang telah ada. Dengan adanya piagam ini, DJP berharap bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas dan ringkas kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, mengenai apa yang menjadi hak mereka, dan apa pula yang menjadi kewajiban dalam sistem perpajakan nasional.

Kodifikasi Aturan Pajak Jadi Satu Dokumen Ringkas

Dalam media briefing yang berlangsung belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa seluruh isi dari Taxpayer Charter merupakan hasil kodifikasi atau penggabungan dari berbagai peraturan yang telah lama berlaku. Kodifikasi ini mencakup Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan kewajiban dan hak perpajakan.

"Dari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita 'squeeze' menjadi 8 hak dan 8 kewajiban," ujar Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari piagam ini adalah membentuk pemahaman yang lebih mudah diakses masyarakat. Daripada harus menelusuri banyak dokumen dan peraturan, kini hak dan kewajiban itu cukup dibaca dalam satu dokumen ringkas.

Keseimbangan Hubungan Fiskus dan Wajib Pajak

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama DJP dalam menyusun piagam ini adalah pentingnya membangun hubungan yang seimbang antara fiskus dan wajib pajak. Dalam hubungan tersebut, keduanya diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Rosmauli mencontohkan, hak wajib pajak atas informasi dan edukasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh pihak fiskus. Hal ini selama ini sudah tercantum dalam regulasi, namun belum pernah dikompilasi dalam satu bentuk dokumen yang sederhana dan mudah diakses.

"Begitu juga hak atas pelayanan yang adil, ini sebenarnya sudah ada di aturan, tapi sekarang kita hadirkan dalam satu dokumen yang ringkas dan mudah dipahami," lanjutnya.

Mencontoh Praktik Perpajakan Negara Maju

Piagam Wajib Pajak yang disusun DJP juga terinspirasi dari praktik perpajakan di berbagai negara maju. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut bahwa negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat telah lebih dahulu mengimplementasikan taxpayer charter sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan modern mereka.

"Kalau kita lihat di negara-negara dengan sistem perpajakan modern seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat, mereka semua punya taxpayer charter," jelas Yon.

Ia menambahkan, kehadiran piagam ini adalah indikasi nyata bahwa DJP ingin bergerak ke arah sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan, tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga pendekatan layanan publik yang lebih humanis dan informatif.

Konsolidasi Aturan Pajak dalam Satu Dokumen

Hingga saat ini, berbagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak tersebar di berbagai regulasi. Misalnya saja aturan mengenai pemeriksaan pajak, proses penyidikan, hingga ketentuan layanan yang diberikan oleh DJP kepada masyarakat.

Keberadaan dokumen Taxpayer Charter ini akan membantu menyatukan semua informasi tersebut dalam satu bentuk yang bisa diakses oleh siapa pun, kapan pun. Baik wajib pajak perseorangan maupun badan usaha, semua akan memiliki referensi yang sama, tanpa harus mencari ke berbagai sumber.

"Ini merupakan bentuk nyata bahwa DJP terus bergerak mengikuti praktik terbaik dari negara-negara yang sistem perpajakannya sudah modern," pungkas Yon.

Langkah Strategis Menuju Reformasi Perpajakan

Dengan hadirnya Taxpayer Charter, DJP menegaskan kembali komitmennya dalam melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek pengumpulan pajak, tetapi juga peningkatan pelayanan dan edukasi bagi masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan dapat membangun kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah. Ketika hak-hak wajib pajak dijamin dalam satu dokumen resmi yang jelas dan mudah diakses, maka potensi timbulnya sengketa atau miskomunikasi dapat diminimalkan.

Piagam ini juga menjadi simbol bahwa sistem perpajakan nasional ke depan akan semakin mengutamakan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kemudahan bagi wajib pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan dan penerimaan negara.

Masyarakat kini tinggal menunggu peluncuran resmi dari dokumen Taxpayer Charter tersebut. Dengan isi yang sudah dikodifikasi, diharapkan tidak ada lagi kebingungan mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Baik pelaku usaha, profesional, karyawan, maupun individu, semua akan memiliki akses yang sama terhadap informasi tersebut. Dan yang paling penting, DJP menunjukkan bahwa perpajakan bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari kemitraan antara warga negara dan negara dalam membangun Indonesia yang lebih maju.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index