OJK

Solusi OJK Permudah Akses KPR Subsidi MBR

Solusi OJK Permudah Akses KPR Subsidi MBR
Solusi OJK Permudah Akses KPR Subsidi MBR

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah terus ditingkatkan. Salah satu hambatan yang kerap muncul dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah kendala administratif di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyikapi hal ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan pertemuan penting dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di kantor OJK, Jakarta. Pertemuan tersebut turut dihadiri para ketua umum asosiasi pengembang perumahan.

Pertemuan ini fokus pada upaya penyelarasan kebijakan SLIK agar proses pengajuan KPR subsidi bagi MBR tidak terganjal oleh kendala administratif yang seharusnya dapat diakomodasi oleh sistem.

“Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait.

KPR Subsidi Tak Boleh Ditolak Hanya Karena SLIK

Dian Ediana Rae dari OJK menegaskan bahwa SLIK tidak boleh menjadi satu-satunya alasan penolakan kredit bagi MBR yang mengajukan KPR subsidi. Ia menyebutkan bahwa OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perbankan sebagai penegasan sikap tersebut.

“SLIK tidak seharusnya menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi,” ucapnya.

Dengan pernyataan tersebut, OJK ingin mendorong perbankan agar tidak semata-mata menjadikan data historis dalam SLIK sebagai penghambat dalam membantu MBR mendapatkan hak atas hunian yang layak melalui skema subsidi.

Pembentukan Satgas dan Kanal Aduan Masyarakat

Sebagai langkah lanjut, OJK membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi yang bertugas menerima dan menangani pengaduan masyarakat, khususnya dari mereka yang ditolak pengajuan KPR-nya oleh bank. Masyarakat yang mengalami kendala dalam pengajuan KPR dapat melapor langsung ke kanal resmi OJK di nomor 157.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk konkret dukungan regulator keuangan terhadap program sejuta rumah dan pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat yang membutuhkan.

OJK juga tengah mengkaji regulasi agar penyaluran KPR subsidi dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan tanpa kendala administratif yang tidak relevan. Semua pengaduan yang masuk akan dikompilasi dan ditindaklanjuti bersama melalui koordinasi lintas sektor.

Gotong Royong Ekosistem Perumahan

Ara menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan dalam pelaksanaan program KPR subsidi. Ia memuji langkah OJK dan mendorong semua pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem perumahan nasional agar tetap inklusif dan adil.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk gotong royong dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Kita ingin pastikan, rakyat yang berhak mendapatkan rumah subsidi tidak terkendala hanya karena proses teknis. Ekosistem ini harus kita jaga bersama antara regulator, bank, dan pengembang," jelasnya.

Menurut Ara, peran semua pihak baik regulator, perbankan, maupun pengembang sangat penting untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap hunian.

Pengembang Sambut Baik Keterbukaan OJK

Langkah OJK membuka ruang diskusi dan solusi praktis juga mendapat apresiasi dari para pelaku usaha di sektor perumahan. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyampaikan bahwa diskusi bersama berjalan terbuka dan penuh itikad baik.

“Alhamdulillah, diskusi tadi berjalan terbuka dan penuh itikad baik. Kami harap solusi konkret segera ditindaklanjuti untuk mengurangi beban masyarakat dan memperlancar program sejuta rumah," ungkap Joko.

Mayoritas Pengajuan Ditolak Karena Catatan SLIK

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen calon debitur KPR subsidi terkendala karena status mereka di sistem SLIK.

"Rata-rata 70 persen yang terhalang dan 30 persen itu setelah kita seleksi dulu oleh para pengembang," ungkap Junaidi pada Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, proses seleksi awal oleh pengembang membuat angka penolakan yang tercatat di bank menjadi terlihat kecil, padahal banyak calon debitur sebenarnya telah gugur sebelum sampai ke tahap perbankan.

“Makanya di perbankan seolah-olah RPC (Repayment Capacity)-nya yang tertolak itu kecil, padahal enggak. Itu karena sudah diseleksi oleh teman-teman pengembang," tambahnya.

Relaksasi untuk Korban Pinjol Bernilai Kecil

Selain masalah SLIK, asosiasi pengembang juga menyoroti dampak negatif dari pinjaman online (pinjol) terhadap proses pengajuan KPR subsidi. Sekretaris Jenderal Apersi, Daniel Djumali, menyatakan bahwa banyak calon debitur yang gagal hanya karena memiliki catatan pinjol dengan nilai kecil.

“Beberapa kali kan kita ketemu dengan OJK ya, untuk yang korban-korban pinjol ini yang mungkin nilainya kecil bisa kita berkesempatan lah memiliki rumah pertama, rumah MBR,” kata Daniel.

Pihaknya meminta dukungan dari pemerintah dan OJK untuk memberikan relaksasi bagi korban pinjol, agar mereka tetap dapat berpartisipasi dalam program perumahan nasional.

Dengan kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat, hambatan administratif dalam penyaluran KPR subsidi diharapkan tidak lagi menjadi persoalan utama. Pemerintah, OJK, pengembang, dan perbankan tengah menyiapkan kerangka regulasi dan sistem penanganan aduan yang memungkinkan proses lebih transparan dan efisien.

Program perumahan untuk MBR bukan hanya target angka, melainkan komitmen jangka panjang untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas hunian yang layak dan terjangkau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index