KENDARAAN

12 Provinsi Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

12 Provinsi Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
12 Provinsi Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA - Di tengah meningkatnya kesadaran pajak, berbagai provinsi di Indonesia mengambil langkah positif dengan kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini terbukti menjadi solusi yang memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

Sepanjang Juli hingga akhir 2025, setidaknya 12 provinsi melaksanakan program pemutihan yang menawarkan beragam manfaat. Di antaranya adalah penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu.

Program ini disambut baik karena membantu meringankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum mampu melunasi tunggakan. Selain itu, pemerintah daerah juga mengharapkan tingkat kepatuhan pajak akan meningkat sebagai dampak positif dari kebijakan ini.

Berikut rincian provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini:

1. DKI Jakarta
Ibukota memperpanjang program pemutihan hingga 31 Agustus 2025 melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan sanksi administrasi seperti bunga keterlambatan dan denda menjadi bagian dari program ini.

2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menetapkan perpanjangan program hingga 30 September 2025. Ketentuan terbaru membatasi pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Iuran Jasa Raharja juga disesuaikan, hanya dibayar untuk dua tahun.

3. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengadakan kembali program pemutihan hingga 31 Agustus 2025. Segmen prioritas meliputi pengemudi ojek daring, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan masyarakat dalam basis data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

4. Banten
Dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program pemutihan di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan, cukup membayar pajak tahun berjalan.

5. Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, pemutihan pajak berlangsung hingga Juli 2025. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan dan wajib pajak cukup membayar tahun berjalan.

6. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memberikan pengurangan atau pembebasan pokok serta denda pajak hingga akhir 2025. Biaya yang wajib dibayar hanyalah untuk pencetakan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

7. Aceh
Aceh menerapkan pemutihan hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024. Selain pajak progresif, bea balik nama kendaraan bekas juga dihapus untuk memudahkan masyarakat.

8. Lampung
Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kolaborasi antara Pemprov, Polda Lampung, dan Jasa Raharja ini meliputi penghapusan BBNKB dan pajak kendaraan bermotor.

9. Bangka Belitung
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan bahwa program pemutihan di Bangka Belitung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ditujukan untuk mendorong kesadaran masyarakat.

“Kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.Tunggakan dan dendanya dihapuskan, dan biaya mutasi kendaraan juga dibebaskan.

10. Sumatera Barat
Dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan yang mencakup penghapusan tunggakan pajak pokok, denda, bea balik nama kendaraan kedua, serta pajak progresif.

11. Riau
Periode pemutihan di Riau berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 berdasarkan Pergub Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Pemerintah memberikan insentif seperti penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak. Wajib pajak hanya perlu melunasi tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan. Kendaraan yang mutasi masuk ke Riau mendapat diskon hingga 50 persen di tahun pertama.

12. Papua
Program pemutihan di Papua diselenggarakan dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Potongan pajak kendaraan bermotor antara 5–40 persen ditawarkan, termasuk untuk wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun, serta bagi kendaraan mutasi masuk antarprovinsi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi fiskal yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Program pemutihan bukan hanya membantu warga menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga menjadi langkah kolaboratif menuju tata kelola pajak yang lebih sehat dan adil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index