LISTRIK

Tarif Listrik Stabil, Masyarakat dan Bisnis Diuntungkan

Tarif Listrik Stabil, Masyarakat dan Bisnis Diuntungkan
Tarif Listrik Stabil, Masyarakat dan Bisnis Diuntungkan

JAKARTA - Memasuki awal Agustus 2025, kabar baik datang dari sektor energi nasional. Pemerintah memastikan tarif listrik dari PLN tetap tidak berubah hingga akhir September 2025, memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan dari berbagai golongan, termasuk rumah tangga, pelaku usaha, dan industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui keputusan resmi menyatakan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik selama triwulan III 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, serta mendorong daya saing industri nasional di tengah fluktuasi harga energi global.

Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Bagi masyarakat luas, terutama kalangan rumah tangga dan sektor sosial, keputusan ini menjadi jaminan bahwa tagihan listrik tidak akan membebani kondisi keuangan, khususnya di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup lainnya.

Alasan Pemerintah Menahan Tarif

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi dan penetapan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk periode Juli hingga September 2025, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak mengalami perubahan. Keputusan ini mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataannya pada Jumat, 27 Juni 2025, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendukung stabilitas ekonomi nasional dan memberikan ruang bernapas bagi sektor industri serta masyarakat.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujarnya.

Data ekonomi yang digunakan dalam perhitungan tarif kali ini diambil dari periode Februari hingga April 2025. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan ekonomi dan melakukan evaluasi berkala sesuai dengan dinamika harga energi global.

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi

Pelanggan non-subsidi tetap membayar tarif sesuai golongan daya masing-masing. Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi per awal Agustus 2025:

R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh

R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Sementara itu, untuk pelanggan bisnis:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Dan untuk sektor industri:

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

Tarif untuk Pelayanan Sosial dan Rumah Tangga Subsidi

Selain pelanggan umum, pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk sektor pelayanan sosial serta rumah tangga penerima subsidi.

Untuk golongan pelayanan sosial:

S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

Sedangkan untuk rumah tangga subsidi:

R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

Manfaat Subsidi Listrik

Subsidi listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan skema ini, pelanggan penerima subsidi hanya perlu membayar sebagian dari tarif keekonomian, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara.

Dengan adanya subsidi ini, rumah tangga yang memenuhi kriteria bisa menikmati layanan listrik dengan harga terjangkau. Hal ini sangat membantu pengelolaan keuangan keluarga, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Tak hanya bagi pelanggan individu, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik juga memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis dan industri. Stabilitas tarif berarti kestabilan biaya operasional, yang sangat penting di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Stabilitas Tarif Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan tarif listrik tetap menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi makro dan kebutuhan masyarakat. Bagi pelaku usaha, tarif yang stabil memungkinkan mereka menyusun anggaran dan strategi bisnis tanpa harus mengantisipasi kenaikan biaya energi. Hal ini berperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Bagi masyarakat umum, tarif listrik yang tidak naik memberikan rasa aman, terutama dalam mengatur pengeluaran rutin rumah tangga. Dalam situasi di mana banyak harga kebutuhan pokok mengalami fluktuasi, tarif listrik yang tetap menjadi faktor penenang dan penopang kestabilan ekonomi keluarga.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah antisipatif terhadap tekanan eksternal, seperti ketidakpastian harga energi global dan dampak dari kebijakan perdagangan internasional.

Keseimbangan yang Diharapkan

Melalui kebijakan tarif listrik yang tetap, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kestabilan fiskal negara. Dengan menjaga tarif tetap selama triwulan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus bergerak positif.

Ke depan, pemerintah dan PLN diharapkan tetap konsisten dalam memberikan transparansi informasi dan melibatkan publik dalam setiap perubahan kebijakan yang berdampak luas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kelistrikan nasional dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index