JAKARTA - Memiliki sertifikasi halal kini menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman. Sejak 17 Oktober 2024, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yang bertujuan melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar.
Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga memberi manfaat strategis bagi pelaku usaha. Di antaranya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang masuk ke retail modern dan pasar ekspor, serta menambah nilai jual dan branding produk. Dengan begitu, UMKM yang sudah bersertifikat halal akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam persaingan pasar.
Selain itu, program sertifikasi halal kini tersedia secara gratis melalui skema tertentu. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, terutama di tingkat mikro dan kecil.
Syarat Dasar untuk Sertifikasi Halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM, yaitu:
Produk harus bebas dari bahan haram atau najis.
Alat produksi yang digunakan hanya untuk produk halal.
Memiliki dokumen legal usaha seperti NIB, SIUP, dan NPWP.
Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai ketentuan.
Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Menyertakan daftar bahan baku dan dokumen supplier.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi hingga distribusi benar-benar sesuai dengan standar kehalalan.
7 Langkah Mudah Proses Sertifikasi Halal
Berikut adalah tujuh langkah utama dalam proses sertifikasi halal bagi UMKM:
1. Cek Kelayakan Usaha
Langkah pertama adalah mengecek kelayakan usaha melalui situs ptsp.halal.go.id. Di sana tersedia informasi apakah usaha Anda masuk dalam kategori yang dapat mendaftar sertifikasi halal, baik untuk skema reguler maupun gratis.
2. Buat Akun SIHALAL
Setelah itu, pelaku usaha harus membuat akun di SIHALAL, platform resmi dari BPJPH. Isikan informasi usaha secara lengkap dan akurat, karena akan menjadi dasar proses penilaian.
3. Isi Formulir Sertifikasi
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data usaha dan produk, serta unggah dokumen yang diperlukan. Pastikan data yang diunggah sesuai dengan kondisi nyata usaha.
4. Pilih Skema Sertifikasi
Tersedia dua skema utama dalam proses sertifikasi halal:
Self Declare (Gratis):
Diperuntukkan bagi usaha mikro dengan produk sederhana dan bahan halal 100%. Tanpa audit, hanya perlu unggah dokumen online.
Reguler (Berbayar):
Dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM, mencakup audit bahan, proses, alat, dan lokasi produksi.
Rekomendasi: Untuk usaha yang ingin berkembang lebih profesional, skema Reguler lebih aman dan diakui secara luas, termasuk untuk ekspor dan pasar modern.
5. Audit oleh LPPOM (Jika Reguler)
Jika memilih skema Reguler, auditor dari LPPOM akan melakukan pemeriksaan dokumen dan kunjungan ke lokasi produksi. Tujuannya untuk memastikan seluruh proses memenuhi standar halal.
6. Terbitnya Sertifikat
Setelah audit selesai dan disetujui, sertifikat halal resmi akan diterbitkan oleh BPJPH. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui sesuai ketentuan.
7. Pasang Label Halal
Produk yang sudah bersertifikat wajib mencantumkan label halal resmi dari BPJPH pada kemasannya. Label ini menjadi bukti bahwa produk sudah memenuhi standar kehalalan nasional.
Biaya Sertifikasi Halal UMKM
Biaya yang dikenakan dalam proses sertifikasi halal UMKM tergantung pada skema yang dipilih oleh pelaku usaha.
Jika Anda memilih skema Self Declare, maka prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui program subsidi, sehingga sangat cocok bagi pelaku usaha mikro dengan produk yang sederhana dan seluruh bahan bakunya sudah dipastikan halal.
Namun, jika Anda memilih skema Reguler melalui LPPOM, maka akan ada biaya yang harus dikeluarkan, yakni berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 2.000.000, tergantung pada kompleksitas produk dan kebutuhan audit. Biaya ini mencakup proses audit oleh auditor halal, serta pengujian laboratorium atas bahan atau produk tertentu.
Bagi UMKM yang ingin meningkatkan kredibilitas produk, memperluas pasar, dan masuk ke retail modern maupun ekspor, skema Reguler sangat disarankan karena lebih diakui dan menjamin proses kehalalan secara menyeluruh.
Program SEHATI 2025: Sertifikasi Gratis
BPJPH membuka kembali program SEHATI pada 2025 untuk satu juta pelaku UMKM. Program ini menawarkan sertifikasi halal secara gratis tanpa audit, cocok untuk usaha yang baru mulai atau masih sangat sederhana.
Syarat Program SEHATI:
Usaha mikro (UMK)
Produk makanan/minuman sederhana
Menggunakan bahan halal
Tidak ada proses rumit
Isi formulir online di ptsp.halal.go.id/sehati
Namun perlu diingat, skema ini kurang ideal untuk usaha yang ingin ekspansi besar atau ekspor, karena tidak melalui proses audit profesional.
LPPOM: Mitra Terbaik Jalur Reguler
Jika Anda serius membangun usaha halal yang kuat dan siap masuk pasar nasional maupun internasional, maka LPPOM adalah mitra terbaik. Lembaga ini telah berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha dan memberikan bimbingan dalam proses sertifikasi halal jalur Reguler.
Produk UMKM yang Wajib Sertifikasi Halal
Bila Anda memproduksi salah satu produk berikut, maka wajib mengurus sertifikat halal:
Camilan seperti keripik dan kue kering
Minuman kemasan seperti jus, teh, atau kopi literan
Minuman herbal dalam botol
Frozen food seperti bakso, sosis, atau nugget
Bumbu instan, sambal, dan saus
Katering dan makanan siap saji
Produk-produk tersebut tergolong sensitif dalam hal kehalalan, sehingga wajib memiliki legalitas resmi.
Jangan Tunda Sertifikasi Halal Anda
Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding, dan membuka pintu ke pasar yang lebih luas. Dengan proses yang kini makin mudah dan adanya program gratis dari pemerintah, tidak ada alasan untuk menunda.
Segera urus sertifikasi halal untuk produk UMKM Anda, dan pastikan usaha Anda siap melangkah lebih jauh di tahun 2025!