BPJS

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit
BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit

JAKARTA - BPJS Kesehatan terus menjalankan perannya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Sejak diberlakukan secara wajib melalui regulasi pada 2014, program ini menjadi tumpuan utama bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau. Salah satu aspek penting dari keanggotaan BPJS Kesehatan adalah cakupan penyakit yang ditanggung. Hingga Agustus 2025, terdapat 144 jenis penyakit yang masih menjadi tanggungan penuh BPJS Kesehatan.

Manfaat Perlindungan BPJS

Dengan cakupan yang luas ini, masyarakat tidak perlu khawatir ketika mengalami gangguan kesehatan tertentu. Penyakit-penyakit yang ditanggung mencakup berbagai jenis, dari infeksi ringan, gangguan saluran pernapasan, hingga penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi. Kepastian ini tentunya memberikan rasa aman bagi peserta dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta aktif BPJS.

Ragam Penyakit yang Ditanggung

Daftar lengkap 144 penyakit tersebut antara lain: kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tension headache, migrain, Bell's Palsy, vertigo (benign paroxysmal positional vertigo), gangguan somatoform, insomnia, benda asing di konjungtiva, konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva, mata kering, blefaritis, hordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan, astigmatism ringan, presbiopia, buta senja, otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, mabuk perjalanan, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis alergika, rhinitis vasomotor, benda asing, epistaksis, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, asma bronchiale, bronchitis akut, pneumonia/bronkopneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hipertensi esensial.

Kemudian terdapat pula penyakit seperti kandidiasis mulut, ulcus mulut (aptosa, herpes), parotitis, infeksi pada umbilikus, gastritis, gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis), refluks gastroesofagus, demam tifoid, intoleransi makanan, alergi makanan, keracunan makanan, penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, taeniasis, hepatitis A, disentri basiler/amuba, hemoroid grade 1/2, infeksi saluran kemih, gonore, pielonefritis tanpa komplikasi, fimosis, parafimosis, sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore), infeksi saluran kemih bagian bawah, vulvitis, vaginitis, vaginosis bakterialis, salphingitis.

Kondisi Khusus yang Ditanggung

Untuk kondisi khusus seperti kehamilan dan kelahiran, BPJS juga menanggung kehamilan normal, aborsi spontan komplet, anemia defisiensi besi pada kehamilan, ruptur perineum tingkat 1/2, abses folikel rambut/kelenjar sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple. Kondisi metabolik seperti diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, hipoglikemi ringan, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, defisiensi mineral, dislipidemia, hiperurisemia, obesitas, dan anemia defisiensi besi juga ditanggung.

Penyakit Infeksi dan Kulit

Selain itu, penyakit infeksi tropis seperti demam dengue/DHF, malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, serta reaksi anafilaktik, ulkus pada tungkai, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum, herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima), folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2 juga termasuk dalam daftar.

Untuk penyakit kulit, daftar yang ditanggung cukup beragam, seperti tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran, filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies, reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption.

Luka dan Trauma yang Ditanggung

Kemudian ada pula luka ringan seperti vulnus laseraum, punctum, luka bakar derajat 1 dan 2, serta trauma seperti kekerasan tumpul dan kekerasan tajam. Keseluruhan daftar ini memberikan gambaran bahwa BPJS Kesehatan tetap menjadi instrumen perlindungan yang relevan dan penting dalam menunjang kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Kepastian bahwa 144 penyakit tersebut masih ditanggung BPJS Kesehatan tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis dan biaya kesehatan, jaminan seperti ini memperkuat rasa aman dan aksesibilitas layanan kesehatan. Namun, perlu dicatat bahwa selain daftar ini, terdapat beberapa penyakit yang tidak lagi ditanggung. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk terus memperbarui informasi terkait cakupan manfaat dan ketentuan yang berlaku.

Langkah BPJS Kesehatan mempertahankan cakupan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh warga negara. Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk aktif menjadi peserta dan menjaga status kepesertaan aktif agar manfaat yang tersedia bisa digunakan secara optimal ketika dibutuhkan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat semakin bijak dalam memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan nasional dan terus berpartisipasi dalam membangun budaya hidup sehat yang dimulai dari kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui BPJS.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index