PAJAK

Pahami Syarat Penting Sebelum Buat Faktur Pajak

Pahami Syarat Penting Sebelum Buat Faktur Pajak
Pahami Syarat Penting Sebelum Buat Faktur Pajak

JAKARTA - Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam praktiknya, pembuatan faktur pajak tidak hanya sekadar mencetak bukti pungutan, melainkan juga harus memenuhi sejumlah ketentuan formal dan material agar sah secara hukum.

Melalui kegiatan edukasi daring, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru mengangkat topik seputar faktur pajak sebagai bagian dari sosialisasi kewajiban perpajakan yang berlaku. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha yang telah berstatus PKP agar lebih memahami tanggung jawabnya, terutama dalam hal penerbitan faktur pajak.

Penyuluh Pajak dari KPP Madya Pekanbaru, Azwar Hidayat, menjelaskan bahwa faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP. Pembuatan faktur ini bersifat wajib dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sanksi Menanti Bila Abaikan Kewajiban Faktur

Azwar mengingatkan bahwa jika PKP tidak memenuhi kewajiban pelaporan faktur pajak tersebut, maka mereka dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

“PKP yang tak memenuhi kewajiban melaporkan faktur pajak tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengulas berbagai ketentuan penting mengenai faktur pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Penjelasan ini mencakup definisi, pembatalan, hingga pengecualian faktur pajak yang diberlakukan pada pedagang eceran.

Syarat Formal dan Material Harus Dipenuhi

Menurut Azwar, dalam penerbitan faktur pajak, PKP harus memperhatikan dua aspek penting, yaitu syarat formal dan syarat material. Bila salah satu dari kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka akan berdampak langsung pada hak dan kewajiban pajak, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

“Kami berharap edukasi ini bisa membuat PKP mengerti lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan terkait dengan faktur pajak sehingga sesuai dengan PER-11/PJ/2025,” tuturnya.

Syarat formal dinyatakan terpenuhi apabila faktur pajak diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 33 untuk faktur pajak lengkap, serta Pasal 52 ayat (2) untuk faktur yang dibuat oleh PKP pedagang eceran.

Isi yang Harus Ada dalam Faktur Pajak

Dalam faktur pajak lengkap, keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) paling sedikit harus memuat unsur-unsur berikut:

Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan BKP atau JKP;

Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

Nama, alamat, dan NPWP untuk wajib pajak dalam negeri berbadan hukum atau instansi pemerintah;

Nama, alamat, serta NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri;

Nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi;

Nama dan alamat untuk subjek pajak luar negeri berbadan hukum atau pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut ketentuan Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh);

Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, serta potongan harga;

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut;

Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak;

Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani faktur pajak.

Ketentuan untuk Faktur Pajak Eceran

Sementara itu, faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran tidak memerlukan keterangan selengkap faktur biasa. Namun demikian, tetap ada elemen-elemen pokok yang harus dicantumkan untuk memenuhi syarat formal, yakni:

Nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;

Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, serta potongan harga;

PPN atau gabungan antara PPN dan PPnBM yang dipungut;

Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Dengan demikian, meskipun lebih sederhana, faktur eceran tetap memerlukan kelengkapan data agar memiliki kekuatan hukum dan administrasi.

Memastikan Kebenaran Isi Faktur Pajak

Selain syarat formal, PKP juga wajib memenuhi syarat material. Faktur pajak memenuhi syarat material jika berisi informasi yang benar dan sesuai kenyataan mengenai transaksi perpajakan yang dilakukan. Ini mencakup kegiatan seperti:

Penyerahan BKP dan/atau JKP;

Ekspor BKP berwujud;

Ekspor BKP tidak berwujud;

Ekspor JKP;

Impor BKP;

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Tanggung Jawab PKP untuk Administrasi Pajak

Dengan pemahaman yang tepat tentang syarat formal dan material, diharapkan PKP mampu menyusun dan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan. Hal ini tidak hanya mencegah potensi sanksi administratif, tetapi juga mendukung tertib administrasi perpajakan nasional.

Penting bagi setiap PKP untuk senantiasa memperbarui informasi terkait regulasi perpajakan terbaru dan menyesuaikan praktik bisnis mereka agar selaras dengan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Madya Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha, sehingga setiap faktur yang diterbitkan benar-benar sah, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index