BPJS

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Gigi Tetap Berjalan

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Gigi Tetap Berjalan
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Gigi Tetap Berjalan

JAKARTA - Belakangan ini beredar kabar di tengah masyarakat bahwa mulai 1 Agustus 2025, layanan poliklinik gigi umum di rumah sakit tidak lagi menerima pasien peserta BPJS Kesehatan. Narasi ini menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di tengah publik yang mengandalkan layanan kesehatan gigi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah layanan kesehatan gigi yang telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penjelasan Mengenai Layanan Gigi oleh BPJS

Untuk menjawab keraguan publik, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan gigi tetap tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan medis tersebut terbagi menjadi dua jenis utama, yakni pelayanan gigi spesialistik oleh dokter gigi spesialis maupun subspesialis, serta pelayanan gigi non-spesialistik oleh dokter gigi umum.

Menurut Rizzky, masyarakat peserta BPJS tetap bisa mendapatkan layanan gigi non-spesialistik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hingga kini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.549 FKTP yang terdiri atas Puskesmas, klinik pratama, rumah sakit kelas D, serta praktik dokter dan dokter gigi.

"BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.549 FKTP yang terdiri dari Puskesmas, klinik pratama, rumah sakit kelas D, dokter praktik pratama, dan dokter gigi," jelas Rizzky.

Pelayanan Gigi di Rumah Sakit

Sementara itu, pelayanan gigi di rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memang diperuntukkan bagi pelayanan medis bersifat spesialistik atau subspesialistik. Jenis layanan ini meliputi perawatan rawat jalan lanjutan, rawat inap lanjutan, serta rawat inap di ruang perawatan khusus.

Layanan spesialistik di FKRTL dapat diberikan di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

BPJS Kesehatan terus mendorong agar seluruh fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan, mampu memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif kepada peserta, termasuk layanan kesehatan gigi dan mulut.

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung

Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, setidaknya ada sembilan jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS. Jenis layanan tersebut antara lain:

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Premedikasi

Kegawatdaruratan oro-dental

Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi

Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Obat pascaekstraksi

Tumpatan gigi

Scaling gigi pada gingivitis akut

Layanan-layanan tersebut dapat diakses melalui FKTP bagi peserta JKN sesuai prosedur yang berlaku.

Subsidi Gigi Palsu dari BPJS

Selain jenis layanan gigi tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Namun, pembiayaan yang ditanggung tidak sepenuhnya 100 persen. Terdapat ketentuan nominal subsidi yang diberikan berdasarkan jenis fasilitas kesehatan tempat pelayanan dilakukan.

Ketentuan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Pelayanan di FKTP:

Protesa dua rahang maksimal Rp1.000.000

Protesa satu rahang maksimal Rp500.000

Pelayanan di FKRTL:

Full protesa gigi maksimal Rp1.100.000

Protesa satu rahang maksimal Rp550.000

Pemberian layanan protesa ini tetap memperhatikan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter. Dalam kondisi normal, peserta hanya bisa memperoleh protesa gigi melalui BPJS paling cepat setiap dua tahun sekali.

Pentingnya Edukasi Informasi Publik

Beredarnya kabar yang menyebut bahwa poliklinik gigi umum tidak lagi menerima pasien BPJS sejak Agustus 2025 menjadi bukti bahwa edukasi publik masih harus terus digencarkan. Informasi yang tidak utuh atau disalahartikan dapat menimbulkan keresahan dan menyulitkan peserta JKN dalam memperoleh hak kesehatannya.

Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelayanan gigi umum tetap dapat diperoleh di FKTP. Sedangkan pelayanan di rumah sakit diperuntukkan bagi tindakan yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari dokter gigi spesialis. Hal ini memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar dan kebutuhan medis peserta.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan kesehatan gigi bagi peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Narasi bahwa rumah sakit tidak lagi melayani pasien gigi BPJS sejak Agustus 2025 tidak sepenuhnya benar, sebab layanan tersebut telah diatur sesuai tingkatan fasilitas kesehatan dan jenis pelayanan.

Peserta disarankan untuk selalu mengikuti kanal resmi BPJS Kesehatan agar mendapatkan informasi yang akurat. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut hak publik dalam layanan kesehatan.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat terus memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, termasuk layanan kesehatan gigi, secara optimal dan sesuai prosedur. Edukasi dan komunikasi dua arah antara peserta dan penyedia layanan menjadi kunci keberhasilan sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index