JAKARTA - Memasuki minggu peringatan Hari Kemerdekaan, PLN memastikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan tetap stabil. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 11 Agustus 2025, hingga Minggu, 17 Agustus 2025, tanpa perubahan dari ketetapan sebelumnya. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi masyarakat karena beban biaya listrik tidak bertambah di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini sejalan dengan pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu, 29 Juni 2025. Saat itu, pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri.
Stabil untuk Pelanggan Non-Subsidi
- Baca Juga Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU
Tarif listrik non-subsidi tidak mengalami perubahan demi memastikan roda perekonomian tetap bergerak. Dalam penetapan ini, pemerintah berfokus pada perlindungan terhadap sektor industri dan usaha agar tetap kompetitif.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Ia menambahkan, “PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.”
Perlindungan untuk Pelanggan Bersubsidi
Selain pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan tarif. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini memastikan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas tetap memiliki akses terhadap energi dengan harga terjangkau. Dukungan tersebut membantu menjaga stabilitas usaha kecil dan kebutuhan rumah tangga di berbagai daerah.
Dasar Penetapan Tarif
Tarif listrik triwulan III ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses penyesuaian mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, antara lain kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Karena kondisi ekonomi makro relatif stabil pada periode sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan.
Rincian Tarif per kWh 11–17 Agustus 2025
Berdasarkan data resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode Senin, 11 Agustus 2025, hingga Minggu, 17 Agustus 2025:
R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352
R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53
B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52
Untuk pelanggan bersubsidi:
S-1/TR daya 450 VA: Rp 325
S-1/TR daya 900 VA: Rp 455
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900
S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925
R-1/TR daya 450 VA: Rp 415
R-1/TR daya 900 VA: Rp 605
Komitmen Pelayanan
PLN menegaskan bahwa kestabilan tarif listrik harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, perusahaan terus memperkuat keandalan pasokan listrik, mengurangi potensi gangguan, dan memperluas layanan digital.
Langkah digitalisasi ini mencakup kemudahan pembayaran melalui aplikasi, penyampaian informasi tagihan secara daring, serta sistem pelaporan gangguan yang lebih responsif. Dengan begitu, pelanggan tidak hanya merasakan tarif yang stabil tetapi juga pelayanan yang semakin efisien.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Stabilnya tarif listrik selama pekan kemerdekaan diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat. Bagi rumah tangga, biaya listrik yang terprediksi membantu mengatur pengeluaran bulanan. Sementara bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan industri kecil, kebijakan ini menjadi faktor pendukung untuk menjaga harga produk tetap bersaing.
Pemerintah dan PLN melihat kebijakan ini sebagai bentuk sinergi antara penyedia energi dan kebijakan ekonomi. Dengan menjaga kestabilan harga listrik, beban biaya produksi dapat ditekan sehingga sektor industri memiliki ruang untuk berkembang.
Kebijakan tarif listrik yang stabil pada Senin, 11 Agustus 2025, hingga Minggu, 17 Agustus 2025 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dan PLN dalam menjaga keseimbangan antara penyediaan energi dan kemampuan bayar masyarakat. Dengan langkah ini, perayaan Hari Kemerdekaan dapat dinikmati tanpa kekhawatiran terhadap kenaikan biaya listrik, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat optimisme ekonomi nasional.