JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema satu harga LPG 3 kg merupakan upaya strategis untuk memberikan energi yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, pembenahan tata kelola distribusi LPG menjadi kunci utama agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” jelas Bahlil. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan harga LPG 3 kg tidak lagi bervariasi antarwilayah yang selama ini menyebabkan ketimpangan.
Langkah ini juga diharapkan bisa memberantas praktik penyimpangan dalam rantai distribusi LPG yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Dengan satu harga yang seragam, subsidi pemerintah bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
- Baca Juga Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU
Harga LPG 3 Kg di Lapangan Saat Ini
Di lapangan, harga LPG 3 kg saat ini masih mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing daerah. Misalnya, di wilayah Tangerang Selatan, harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi berada di angka Rp19.000 per tabung, sesuai dengan arahan pemerintah daerah setempat.
Penjaga pangkalan LPG BQ Harapan mengonfirmasi, harga resmi LPG 3 kg tetap di angka Rp19.000 per tabung. Namun di tingkat pengecer atau sub pangkalan, harga LPG 3 kg dijual dengan harga lebih tinggi. Di Toko Jejen yang juga berada di Tangerang Selatan, LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung sudah termasuk biaya pengantaran.
Perbedaan harga antara pangkalan resmi dan pengecer ini menunjukkan masih adanya disparitas harga di tingkat konsumen, yang menjadi alasan utama pemerintah ingin menerapkan kebijakan satu harga.
Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Selain LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, LPG non subsidi untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg di pasaran juga terpantau belum mengalami perubahan signifikan. Di tingkat pengecer seperti Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dijual Rp110.000 per tabung, sementara LPG 12 kg dilepas Rp210.000 per tabung.
Harga tersebut jauh di atas harga resmi yang ditetapkan Pertamina untuk agen resmi. Harga jual LPG non subsidi di tingkat agen sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku sejak 22 November 2023. Harga berbeda di setiap wilayah, tergantung biaya distribusi dari lokasi pengisian (Filling Plant).
Rincian Harga LPG Non Subsidi per Wilayah
Untuk daerah dengan jarak lebih dari 60 km dari Filling Plant, harga jual di tingkat agen akan dikenakan biaya angkut atau ongkos kirim tambahan. Berikut rincian harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di beberapa wilayah:
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
LPG 5,5 kg Rp94.000; LPG 12 kg Rp194.000.
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg Rp97.000; LPG 12 kg Rp202.000.
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
LPG 5,5 kg Rp90.000; LPG 12 kg Rp192.000.
Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg Rp107.000; LPG 12 kg Rp229.000.
Maluku, Papua:
LPG 5,5 kg Rp117.000; LPG 12 kg Rp249.000.
Dampak Positif dari Penerapan Kebijakan Satu Harga
Penerapan kebijakan satu harga LPG 3 kg diharapkan mampu mengurangi kesenjangan harga antarwilayah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di daerah-daerah terpencil. Dengan harga yang seragam, diharapkan potensi penyimpangan distribusi bisa ditekan sehingga subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat LPG 3 kg merupakan salah satu kebutuhan pokok rumah tangga di Indonesia. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penetapan harga, melainkan juga pada pengawasan distribusi dan peran aktif pemerintah daerah serta koordinasi antarinstansi terkait.
Perbaikan Rantai Distribusi LPG yang Menyeluruh
Menteri Bahlil menegaskan bahwa kebijakan satu harga LPG 3 kg tidak hanya sekadar menetapkan angka harga, tetapi juga harus memperbaiki seluruh rantai distribusi LPG mulai dari pasokan di kilang hingga sampai ke tangan konsumen.
Dengan perbaikan ini, disparitas harga antara pangkalan resmi dan pengecer dapat diminimalisir. Namun, pemerintah juga harus menghadapi berbagai tantangan di lapangan, seperti tingginya biaya distribusi di daerah terpencil, keterbatasan infrastruktur pengiriman, dan kondisi cuaca yang dapat menghambat transportasi.
Pemerintah berharap dengan perhatian yang komprehensif terhadap masalah tersebut, kebijakan satu harga bisa berjalan efektif dan tidak membebani pihak-pihak tertentu.
Langkah Strategis Pemerintah untuk Ketersediaan Energi
Kebijakan LPG satu harga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengawal ketersediaan energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan daftar harga terbaru yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memantau dan membandingkan harga LPG di lapangan. Ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya.
Pemerintah optimistis bahwa dengan kebijakan ini, akses energi akan semakin merata dan subsidi energi lebih tepat sasaran, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.