KENDARAAN

Kendaraan Ini Tidak Wajib Bayar SWDKLLJ Tahunan

Kendaraan Ini Tidak Wajib Bayar SWDKLLJ Tahunan
Kendaraan Ini Tidak Wajib Bayar SWDKLLJ Tahunan

JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti familiar dengan kewajiban membayar pajak tahunan atau lima tahunan. Selain pajak, ada juga iuran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja sebagai bentuk proteksi pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia.

Setiap kendaraan bermotor yang memiliki STNK dan BPKB turut berperan dalam program ini. STNK sendiri lebih ringkas dibandingkan BPKB yang berbentuk buku tebal. STNK hanya terdiri dari dua lembar kertas, lembar pertama berisi identitas kendaraan, dan lembar kedua atau notice pajak memuat rincian pajak serta SWDKLLJ. Format ini membuat STNK mudah dibawa dan diperiksa saat diperlukan.

Pada lembar pajak STNK, pemilik kendaraan akan menemukan angka SWDKLLJ yang harus dibayarkan. Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali, Wanda P. Asmoro, menjelaskan, “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip atau dikenakan kepada pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.”

Fungsi dan Manfaat SWDKLLJ

Fungsi utama SWDKLLJ adalah sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dana sumbangan ini ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan adanya SWDKLLJ, korban kecelakaan berhak menerima santunan, baik sebagai pengemudi, penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki yang terkena dampak kecelakaan, selama korban tidak berada di dalam alat angkutan yang menimbulkan kecelakaan.

Selain memberikan perlindungan langsung, SWDKLLJ juga membantu meringankan beban finansial keluarga korban. Sistem ini membentuk jaringan perlindungan sosial yang penting, terutama di tengah padatnya lalu lintas perkotaan. Pengelolaan SWDKLLJ oleh BUMN Jasa Raharja juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dana yang terkumpul dari seluruh kendaraan bermotor.

Kendaraan yang Dibebaskan dari SWDKLLJ

Meskipun sebagian besar kendaraan wajib membayar SWDKLLJ, ternyata ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari iuran ini. Menurut Wanda, kendaraan yang tidak wajib membayar SWDKLLJ termasuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan-kendaraan ini dianggap memiliki fungsi khusus yang mendukung pelayanan publik atau memiliki risiko berbeda sehingga dibebaskan dari iuran SWDKLLJ.

Besaran SWDKLLJ yang dibayarkan pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. Dengan aturan ini, pembayaran sumbangan menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan kapasitas kendaraan serta risiko yang mungkin ditimbulkan. Pemilik kendaraan diharapkan memahami ketentuan ini agar tidak salah bayar atau keliru saat melakukan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Program SWDKLLJ tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat. Korban kecelakaan mendapatkan santunan sesuai ketentuan. Hal ini berlaku untuk pengemudi, penumpang, maupun pejalan kaki yang terkena dampak kecelakaan. Sistem ini memastikan korban menerima perawatan yang layak dan keluarga tidak terbebani secara finansial.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu mengetahui hak mereka. Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan atau korban kecelakaan berhak menerima santunan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan rasa aman sekaligus memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan turut berperan dalam menjaga keselamatan umum.

Kendaraan yang dibebaskan dari SWDKLLJ, seperti motor di bawah 50 cc, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran, tetap memiliki kewajiban lain terkait pajak dan dokumen kendaraan. Namun, mereka dibebaskan dari iuran ini karena pertimbangan fungsional dan sosial. Informasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami ketentuan SWDKLLJ dan tetap mematuhi aturan pajak kendaraan yang berlaku.

Dengan memahami jenis kendaraan yang dibebaskan, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan tahunan untuk pajak kendaraan. Informasi ini membantu pengusaha dan pemilik kendaraan dalam merencanakan biaya operasional dan memahami hak serta kewajiban mereka. Semua pengetahuan ini memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas dan perlindungan sosial melalui SWDKLLJ.

“Sesuai peraturan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan, baik pengemudi maupun penumpang, termasuk pejalan kaki selama tidak berada di dalam alat angkutan yang menimbulkan kecelakaan,” tutup Wanda, menegaskan manfaat sosial yang diberikan oleh SWDKLLJ bagi masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index