JAKARTA - Upaya memperkuat tata kelola ekosistem aset digital di Indonesia kian serius dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu langkah strategis yang kini tengah dimatangkan adalah penerapan Single Investor Identification (SID) khusus aset kripto. Melalui identitas tunggal ini, otoritas bertekad menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan investor.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa perkembangan kripto di Indonesia telah mencapai skala yang signifikan. Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 1.181 jenis koin beredar di pasar domestik. Sementara itu, jumlah investor terus meningkat dengan angka yang mencapai 15,85 juta pengguna per Juni 2025. Nilai transaksi pun melesat, menembus Rp224,11 triliun pada semester I-2025.
“Saat ini, tercatat 20 pedagang aset kripto yang sudah berizin penuh OJK, dan ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya,” ujar Hasan.
Transparansi Melalui Identitas Tunggal
Gagasan penerapan SID muncul dari kebutuhan menghadirkan standar identifikasi yang seragam di antara investor. Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa sistem ini akan membuat setiap investor hanya memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku di seluruh pedagang kripto.
“Ini bisa mempermudah untuk tracking transaksi antar pedagang. Saat ini masing-masing pedagang meng-create nomornya masing-masing. Dengan SID nantinya, kebutuhan dari sisi untuk meng-tracking pedagang dapat dilakukan dengan mudah,” jelas Djoko.
Artinya, tidak akan ada lagi perbedaan sistem penomoran antar perusahaan. Semua aktivitas transaksi dapat lebih mudah dipantau, sehingga peluang terjadinya penyalahgunaan atau pencatatan ganda bisa diminimalisasi.
Memperkuat Kepatuhan dan Perlindungan Investor
Selain dari sisi teknis, keberadaan SID juga akan mendukung penerapan prinsip kepatuhan di industri. Dengan identitas tunggal, proses Know Your Customer (KYC) menjadi lebih efisien. Investor tidak lagi perlu melakukan KYC berulang kali saat mendaftar di berbagai pedagang aset kripto.
“Ada SID di situ ada KYC, jadi dengan punya SID berarti masing-masing sudah KYC. Ada efisiensi di sana,” tegas Djoko.
Hal ini tidak hanya mempermudah investor, tetapi juga membantu otoritas melakukan pengawasan yang lebih efektif. Setiap transaksi dapat dilacak secara menyeluruh, sekaligus memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko penipuan maupun pencucian uang.
Tahapan Implementasi yang Harus Dilalui
Meski manfaatnya besar, Djoko menekankan bahwa penerapan SID tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah langkah yang perlu dipersiapkan, mulai dari pembersihan (cleansing) dan penyeragaman data antar-pedagang, hingga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi.
Menurutnya, tahapan ini krusial agar penerapan tidak menimbulkan kendala baru. Oleh karena itu, OJK telah melakukan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengkaji kesiapan sistem.
“Pada intinya, SID ini memang sudah ada dalam pipeline kami. Dan, langkah awal pun sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif,” terang Djoko.
Pengawasan yang Lebih Terintegrasi
Dengan semakin kompleksnya industri kripto, OJK berkomitmen menghadirkan pengawasan yang terintegrasi. Implementasi SID diharapkan menjadi pintu masuk menuju tata kelola yang lebih modern, tidak hanya menekankan pada pertumbuhan industri, tetapi juga pada aspek perlindungan investor dan stabilitas sistem keuangan.
Sistem ini juga akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan baik oleh pelaku usaha maupun investor. Jika sebelumnya proses verifikasi identitas harus dilakukan berkali-kali di setiap platform, kini cukup satu kali dan berlaku lintas pedagang.
Langkah ini sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di pasar modal, di mana setiap investor memiliki identitas tunggal untuk mempermudah transaksi sekaligus pengawasan.
Dengan jumlah investor yang terus bertambah, OJK menyadari pentingnya memperkuat fondasi tata kelola. Penerapan SID menjadi bagian dari strategi jangka panjang agar ekosistem aset digital di Indonesia tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Bagi investor, kehadiran SID akan menghadirkan rasa aman sekaligus kenyamanan bertransaksi. Bagi regulator, sistem ini memberi akses data yang lebih lengkap dan akurat untuk mengantisipasi potensi risiko. Sedangkan bagi industri, adanya SID dapat meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat luas maupun investor asing.
Langkah ini menunjukkan bahwa pertumbuhan aset kripto tidak hanya soal tren investasi, tetapi juga tentang membangun sistem keuangan digital yang lebih kuat dan dapat dipercaya. Dengan pondasi yang matang, diharapkan Indonesia mampu menjadi salah satu pusat pengembangan industri kripto yang aman dan berdaya saing global.