JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah kini memiliki kemudahan dalam memiliki rumah melalui KPR Subsidi. Proses pengajuan pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera dapat berjalan cepat asalkan persyaratan lengkap dan prosedur diikuti dengan benar.
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah melalui KPR Subsidi, pertanyaan utama adalah berapa lama proses pengajuan hingga disetujui. Apalagi bagi mereka yang telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke bank penyalur. Skema KPR Subsidi disalurkan pemerintah melalui FLPP yang dikelola BP Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sistem Informasi KPR Sejahtera (SiKasep) melalui ponsel Android. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengisi data diri, memilih lokasi perumahan subsidi, dan menentukan bank penyalur.
Di dalam aplikasi, tersedia informasi rumah subsidi, termasuk harga, lokasi, dan pengembang yang membangunnya. Setelah memilih lokasi dan bank penyalur, calon debitur tinggal mengikuti prosedur pengajuan FLPP melalui bank terkait.
Lama Proses Pengajuan
"Prosesnya mulai dari mendaftar hingga akad kredit maksimal 3 bulan, bahkan bisa lebih cepat jika semua persyaratan terpenuhi dan lolos subsidi dan BI checking," jelas Heru.
Waktu proses ini memungkinkan masyarakat segera menempati rumah subsidi setelah pengajuan disetujui, terutama jika seluruh dokumen lengkap dan memenuhi kriteria MBR.
Fitur KPR Subsidi FLPP
FLPP menawarkan sejumlah fasilitas menarik bagi calon penerima: uang muka mulai dari 1 persen, tenor cicilan hingga 20 tahun, dan suku bunga fixed 5 persen selama masa pinjaman. Dengan demikian, cicilan rumah sangat terjangkau, dimulai dari sekitar Rp 1 jutaan per bulan.
"Daripada ngontrak rumah, lebih baik cicil rumah. Harga rumah terjangkau, dapat bantuan uang muka lagi Rp 4 juta. Bebas premi asuransi jiwa, kebakaran dan kredit, serta PPN," ujar Heru.
Harga Rumah Subsidi
Saat ini, harga rumah subsidi bervariasi sesuai wilayah:
Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatera: Rp 166 juta untuk luas 21–36 m²
Kalimantan: Rp 182 juta
Sulawesi: Rp 173 juta
Jabodetabek, Maluku, Bali, Nusa Tenggara: Rp 185 juta
Papua: Rp 240 juta
Harga yang terjangkau ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai wilayah Indonesia.
Syarat Mengajukan KPR Subsidi
Sebelum mengakses pembiayaan FLPP, masyarakat harus memastikan memenuhi syarat:
Belum memiliki rumah sendiri
Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan
Warga negara Indonesia
Memiliki batas penghasilan sesuai ketentuan zona wilayah
Berikut rincian batas maksimal gaji MBR berdasarkan zona:
Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): umum/lajang Rp 8,5 juta; pasangan menikah Rp 10 juta; peserta tapera Rp 10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): umum/lajang Rp 9 juta; pasangan menikah Rp 11 juta; peserta tapera Rp 11 juta
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya): umum/lajang Rp 10,5 juta; pasangan menikah Rp 12 juta; peserta tapera Rp 12 juta
Zona 4 (Jabodetabek): umum/lajang Rp 12 juta; pasangan menikah Rp 14 juta; peserta tapera Rp 14 juta
Dokumen Pengajuan FLPP
Berkas yang harus disiapkan calon debitur FLPP meliputi:
Surat pemesanan rumah subsidi dari pengembang, memuat harga dan alamat rumah
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Fotokopi akta nikah atau perkawinan bagi yang berstatus kawin
Fotokopi NPWP dan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
Surat pernyataan belum menerima subsidi rumah dan belum memiliki rumah
Slip gaji bagi yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan diketahui kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap
Dengan kelengkapan dokumen ini, proses pengajuan KPR Subsidi dapat berjalan lancar hingga akad kredit.
Proses KPR Subsidi melalui FLPP menawarkan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri. Dengan persyaratan yang jelas, dokumen lengkap, dan pemanfaatan aplikasi SiKasep, pengajuan dapat selesai maksimal dalam tiga bulan.
Fitur menarik seperti uang muka rendah, tenor panjang, suku bunga tetap, serta harga rumah yang terjangkau menjadikan skema ini pilihan ideal dibanding menyewa atau ngontrak rumah. Masyarakat yang memenuhi syarat MBR dapat segera memanfaatkan peluang ini, menempati hunian layak, dan menikmati cicilan yang ringan serta bantuan pemerintah tambahan.