JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus bertandakan “MA”. Perubahan ini menandai simbol identitas kelembagaan sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan internal kendaraan dinas MA. Ketua MA, Sunarto, kini menggunakan pelat nomor MA 1, menggantikan pelat lama RI 8. Langkah ini menjadi momen penting dalam modernisasi administrasi kendaraan dinas di lingkungan peradilan, sekaligus menegaskan status resmi setiap kendaraan yang digunakan untuk kepentingan lembaga.
Penyerahan Pelat Nomor Secara Simbolis
Pelat nomor khusus tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Dedy Suhartono, kepada Sekretaris MA, Sugiyanto. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Selain penyerahan fisik pelat nomor, MA menayangkan video dokumentasi yang menampilkan proses penggantian pelat dari RI 8 menjadi MA 1, sebagai bentuk transparansi dan publikasi resmi institusi. Video ini juga menjadi media edukasi bagi pegawai terkait administrasi kendaraan dinas, sekaligus memperlihatkan simbol modernisasi institusi secara visual.
Dasar Regulasi Penggantian Pelat
Kebijakan penggantian pelat nomor khusus ini tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, yang diteken Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, pada 12 Juni 2025. Sebelumnya, skema teknis dan regulasi terkait telah dibahas antara MA dan jajaran kepolisian sejak Februari hingga April 2025. Hal ini menunjukkan koordinasi matang antara MA dan Polri dalam implementasi pelat nomor khusus, memastikan setiap prosedur legal berjalan sesuai aturan.
Tujuan Penerbitan Pelat Nomor Khusus
Pelat nomor khusus ini bertujuan memperkuat identitas kelembagaan MA serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal kendaraan dinas. Menurut Korlantas Polri, penerbitan STNK dan TNKB khusus merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri. Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodasi kebutuhan ini sebagai bentuk dukungan terhadap administrasi internal MA, sekaligus memperjelas status kendaraan yang digunakan oleh pejabat lembaga.
Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pelat Khusus
Kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus meliputi:
Kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya.
Kendaraan pinjam pakai dari kementerian atau lembaga lain.
Kendaraan sewa atau kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.
Dengan regulasi ini, seluruh kendaraan dinas yang beroperasi untuk mendukung fungsi MA memiliki identitas yang jelas, sehingga mempermudah pengawasan dan mempertegas status hukum kendaraan tersebut. Selain itu, langkah ini meningkatkan keamanan operasional serta menambah profesionalisme penggunaan kendaraan dinas.
Simbolisasi Modernisasi Administrasi MA
Langkah ini menjadi simbol modernisasi administrasi di lingkungan peradilan. Penggunaan pelat MA khusus memperkuat identitas lembaga, sekaligus meningkatkan kesadaran pegawai akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan internal terkait kendaraan dinas. Sistem ini memungkinkan pegawai lebih memahami prosedur administrasi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan dinas.
Kombes Dedy Suhartono menyampaikan bahwa pemberian pelat nomor khusus menjadi bukti nyata kolaborasi antara kepolisian dan lembaga peradilan dalam mendukung sistem administrasi yang tertib dan transparan. Sekretaris MA Sugiyanto menekankan bahwa pelat nomor MA 1 akan menjadi bagian dari upaya MA memperkuat citra lembaga dan mendukung operasional kendaraan dinas yang lebih efektif.
Pengawasan dan Efektivitas Operasional
Dengan identitas pelat khusus, kendaraan dinas MA lebih mudah dipantau dan diawasi, baik dari segi penggunaan maupun administrasi. Hal ini mendorong kepatuhan pejabat terkait dalam penggunaan kendaraan dinas, sekaligus memastikan setiap kendaraan yang beroperasi berada dalam jalur hukum yang jelas. Penerapan pelat khusus juga memudahkan proses audit internal dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan kendaraan negara di lingkungan peradilan.
Langkah Strategis MA untuk Ke Depan
Ke depan, MA berencana mempertahankan dan memperluas penerapan sistem pelat nomor khusus pada seluruh kendaraan yang mendukung kegiatan peradilan. Dengan pelat MA, setiap kendaraan yang digunakan untuk tugas resmi memiliki identitas unik, legal, dan mudah dikenali oleh aparat pengawas.
Inisiatif ini sejalan dengan komitmen MA untuk memperkuat tata kelola internal, mendukung prinsip transparansi, dan meningkatkan akuntabilitas. Melalui langkah ini, kendaraan dinas MA menjadi simbol profesionalisme, efisiensi, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.
Penggantian pelat nomor kendaraan Ketua MA dari RI 8 menjadi MA 1 merupakan langkah strategis yang memperkuat identitas lembaga dan meningkatkan efektivitas pengawasan internal. Penyerahan pelat nomor secara simbolis, regulasi yang jelas, serta koordinasi dengan Polri menunjukkan bahwa MA serius dalam modernisasi administrasi kendaraan dinas. Implementasi ini memastikan seluruh kendaraan dinas MA memiliki identitas legal, mendukung tata kelola internal yang lebih efektif, dan mempertegas profesionalisme lembaga.