JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan di balik rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri Mulyani.
Penyesuaian Iuran dan Dukungan PBI
Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS akan dibarengi dengan penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar iuran yang dibayarkan tetap terjangkau. “Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN, tapi yang mandiri tidak dinaikkan. Jadi memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42 ribu, jadi Rp7.000 nya dibayar pemerintah terutama PBPU,” jelasnya.
Menteri Keuangan belum mengungkap besaran kenaikan iuran secara spesifik. Menurutnya, pembahasan rinci terkait skema penyesuaian iuran masih dilakukan bersama beberapa lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas,” tambahnya.
Rencana Kenaikan di Nota Keuangan 2026
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mengungkapkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Skema ini dibuat untuk menyeimbangkan kewajiban pendanaan JKN dan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama. Iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian bertahap ini bertujuan untuk meminimalkan gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN.
Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Buku II Nota Keuangan menyebut bahwa kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih terkendali. Meski demikian, pemerintah menyoroti risiko penurunan kondisi keuangan yang perlu dimitigasi. Beberapa tantangan muncul dari sisi peserta, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, khususnya dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Selain itu, banyak tunggakan iuran juga berpotensi mengganggu keberlanjutan program. Lesunya perekonomian dan tingginya angka PHK dapat menambah jumlah peserta nonaktif karena pekerja penerima upah berkurang. Buku Nota Keuangan menegaskan, “PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif.”
Tantangan Kolektibilitas Iuran
Efektivitas penerimaan iuran juga menjadi tantangan tersendiri. Rendahnya kepatuhan membayar iuran memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program JKN. Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran beberapa pemerintah daerah membuat kolektibilitas iuran daerah belum optimal. Hal ini menegaskan pentingnya penyesuaian iuran sebagai bagian dari upaya menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.
Strategi Pemerintah Menghadapi Tantangan
Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis agar kenaikan iuran tidak memberatkan masyarakat. Dengan penyesuaian bertahap, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pengeluaran tanpa mengurangi akses terhadap layanan kesehatan. Kenaikan ini juga memungkinkan pemerintah memperluas cakupan PBI sehingga lebih banyak warga kurang mampu bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan JKN. Penyesuaian iuran bukan semata-mata untuk menambah pendapatan, tetapi untuk menjaga kualitas layanan, memperluas kepesertaan, dan memastikan program tetap berjalan secara berkelanjutan.
Dampak dan Harapan bagi Masyarakat
Dengan adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap, pemerintah berharap layanan JKN tetap terjaga, peserta PBI meningkat, dan masyarakat tetap mendapat perlindungan kesehatan yang memadai. Strategi ini juga bertujuan agar sistem JKN tidak terancam defisit, sehingga semua pihak dapat memanfaatkan program kesehatan nasional secara adil dan berkesinambungan.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa kenaikan iuran ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan program jaminan kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, sekaligus menjamin layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan mulai 2026 merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Skema ini juga dilengkapi penyesuaian alokasi PBI agar peserta kurang mampu tetap mendapat perlindungan.
Penyesuaian iuran menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi tantangan, seperti jumlah peserta nonaktif, tunggakan iuran, dan dampak ekonomi akibat PHK. Dengan rencana ini, layanan kesehatan nasional diharapkan tetap terjamin, kepesertaan meningkat, dan kualitas JKN tetap terjaga. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terganggu kondisi keuangan program.