JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025. Program ini selalu ditunggu masyarakat karena memberi keringanan signifikan, terutama bagi mereka yang sempat menunggak pajak. Dengan adanya kebijakan ini, beban denda dapat dihapus sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Setiap kali pemutihan berlangsung, kantor Samsat dan berbagai layanan daring ramai didatangi warga. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan agar kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya, karena pemutihan tidak hadir setiap waktu. Momen ini jelas mengurangi kecemasan sekaligus mendorong keteraturan administrasi kendaraan.
Waktu Pelaksanaan dan Landasan Hukum
Pertanyaan besar masyarakat adalah pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 sampai kapan? Berdasarkan pengumuman resmi, program ini dimulai pada 14 Juli dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki waktu sekitar satu setengah bulan untuk memanfaatkannya.
Tahun 2025 menjadi pelaksanaan keenam program pemutihan di Jawa Timur. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/435/013/2025. Tujuan utamanya jelas, yaitu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Komponen yang Diberikan Keringanan
Ada beberapa hal penting yang diberikan keringanan dalam program pemutihan kali ini, di antaranya:
Bebas denda PKB, sehingga warga tidak perlu menanggung tambahan biaya akibat keterlambatan.
Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang biasanya menjadi beban besar bagi pemilik baru.
Bebas PKB progresif, khusus untuk mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Bebas pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, memberikan peluang menutup kewajiban lama tanpa harus membayar penuh.
Keringanan untuk kendaraan umum, baik subsidi maupun non-subsidi, agar layanan transportasi tetap terjangkau.
Kebijakan ini membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan. Tanpa pemutihan, jumlah yang harus dibayarkan sering kali jauh lebih besar akibat akumulasi denda.
Syarat Utama Pemutihan Pajak
Bagi warga Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program ini, ada beberapa syarat utama. Pertama, kendaraan wajib terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kedua, dokumen yang diserahkan harus lengkap sesuai jenis transaksi.
Untuk transaksi balik nama dan pajak lima tahunan (ganti pelat), dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, serta kwitansi pembelian. Proses ini hanya bisa dilakukan di Samsat induk kabupaten atau kota.
Sedangkan untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang dibutuhkan lebih sederhana, yakni KTP asli dan STNK asli. Transaksi ini dapat dilakukan di Samsat induk, Samsat keliling, Samsat outlet, bahkan layanan daring yang tersedia.
Biaya dan Ketentuan Penting
Selama masa pemutihan, Bea Balik Nama (BBN) dibebaskan. Namun, ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku. Biaya penerbitan dokumen seperti BPKB, STNK, dan pelat nomor tidak termasuk dalam program ini karena masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, warga tetap perlu menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan keringanan bagi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. Di satu sisi, beban pajak berkurang; di sisi lain, kelengkapan dokumen tetap terjamin secara legal.
Pentingnya Memanfaatkan Program
Pemutihan pajak kendaraan bukan hanya soal penghapusan denda. Lebih dari itu, program ini memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan. Membayar pajak tepat waktu berarti dokumen kendaraan sah, perjalanan lebih tenang, dan tidak ada risiko terkena tilang akibat administrasi yang tidak lengkap.
Selain itu, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan layanan publik. Dengan demikian, membayar pajak tepat waktu juga bagian dari kontribusi warga terhadap kemajuan daerah.
Tenggat Waktu yang Harus Diperhatikan
Karena program hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2025, masyarakat diimbau tidak menunda. Pengalaman menunjukkan, antrian panjang biasanya terjadi menjelang berakhirnya periode pemutihan. Oleh karena itu, lebih bijak jika pembayaran dilakukan lebih awal agar proses lebih lancar dan nyaman.
Kesempatan ini tidak selalu datang dua kali dalam setahun. Maka dari itu, segera siapkan dokumen yang diperlukan dan manfaatkan layanan Samsat terdekat atau fasilitas daring. Dengan begitu, warga bisa terbebas dari beban masa lalu serta lebih tertib administrasi di masa depan.
Ketika muncul pertanyaan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 sampai kapan, jawabannya tegas program berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Manfaatnya sangat jelas, mulai dari bebas denda hingga fleksibilitas layanan pembayaran.
Momentum ini seharusnya tidak disia-siakan. Dengan memanfaatkannya, warga Jawa Timur tidak hanya mendapatkan keringanan finansial, tetapi juga ketenangan dalam berkendara. Segera lengkapi dokumen, lakukan pembayaran, dan nikmati keuntungan pemutihan yang memberikan kelegaan bagi banyak pemilik kendaraan di Jawa Timur.