BPJS

Panduan Praktis Klaim JHT BPJS Setelah Resign

Panduan Praktis Klaim JHT BPJS Setelah Resign
Panduan Praktis Klaim JHT BPJS Setelah Resign

JAKARTA - Banyak pekerja yang mengakhiri masa kerja di sebuah perusahaan sering kali bingung bagaimana langkah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pencairan JHT merupakan hak penuh bagi peserta yang sudah terdaftar. Dengan memahami prosedurnya, manfaat ini bisa segera dirasakan tanpa harus melewati proses rumit.

Jaminan Hari Tua adalah salah satu program yang disiapkan untuk memberikan perlindungan finansial di masa mendatang. Program ini dirancang supaya pekerja memperoleh dana tunai ketika sudah tidak lagi aktif bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun kondisi lain yang sesuai aturan. Dengan kata lain, JHT bukan sekadar tabungan, melainkan bentuk jaminan kesejahteraan untuk memastikan keberlanjutan hidup peserta dan keluarganya.

Merujuk pada ketentuan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 8, pencairan JHT bisa dilakukan setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan sejak diterbitkannya surat pengunduran diri dari pemberi kerja. Artinya, peserta tidak bisa langsung mencairkan saldo begitu resign, namun perlu menunggu terlebih dahulu sesuai aturan.

Menariknya, BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan dua metode pencairan JHT, yakni secara online melalui layanan Lapak Asik, serta secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS terdekat. Kedua cara tersebut sama-sama resmi dan mudah dilakukan, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan serta kenyamanan peserta.

Langkah Klaim JHT Secara Online

Metode online dipilih banyak peserta karena bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu antre di kantor. Berikut alur lengkapnya:

Masuk ke laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi resmi di Play Store.

Isi data diri dengan benar, mulai dari NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.

Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG, PNG, atau PDF, maksimal ukuran 6 MB.

Setelah semua data lengkap, klik Simpan untuk menyelesaikan tahap awal pengajuan.

Peserta akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirim melalui email terdaftar.

Petugas BPJS kemudian menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi data lewat video call.

Jika seluruh tahapan selesai, saldo JHT otomatis ditransfer ke rekening yang dicantumkan pada formulir.

Untuk mengecek status klaim, peserta bisa mengunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, memasukkan nomor KPJ, lalu klik informasi status klaim.

Dengan sistem ini, seluruh proses berlangsung transparan, sehingga peserta tidak perlu khawatir mengenai kejelasan pencairan.

Langkah Klaim JHT Secara Offline

Bagi peserta yang lebih nyaman bertatap muka, opsi klaim secara offline juga tersedia. Caranya sebagai berikut:

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.

Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas.

Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil.

Saat dipanggil, serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.

Peserta akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan.

Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta setelah proses selesai.

Terakhir, peserta diminta mengisi e-survei yang dikirimkan lewat email sebagai bagian dari evaluasi layanan.

Metode ini cocok untuk mereka yang ingin memastikan langsung proses klaimnya atau mengalami kesulitan dalam mengakses layanan online.

Kriteria Pencairan JHT

Tidak semua kondisi memungkinkan saldo JHT dicairkan sekaligus. Ada beberapa kriteria resmi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta berhak mencairkan dana apabila:

Telah memasuki usia pensiun 56 tahun.

Mengikuti usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.

Masa kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.

Menghentikan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Mengundurkan diri secara resmi dari perusahaan.

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Memutuskan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Mengalami cacat total tetap.

Meninggal dunia.

Selain pencairan penuh, BPJS juga membuka opsi klaim sebagian, misalnya 10% untuk keperluan tertentu atau 30% untuk membantu pembiayaan perumahan. Fleksibilitas ini membuat JHT semakin bermanfaat sesuai kebutuhan masing-masing peserta.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk memperlancar proses klaim, dokumen yang perlu dilampirkan adalah:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

E-KTP asli yang masih berlaku.

Kartu Keluarga (KK).

Buku tabungan atas nama peserta.

Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau keterangan masih aktif (tergantung kondisi klaim).

NPWP apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta.

Semua dokumen harus jelas dan sesuai identitas agar tidak terkendala saat proses verifikasi.

Pentingnya Memahami Proses Klaim

Bagi pekerja yang baru saja resign, informasi ini sangat penting. Tidak jarang peserta kesulitan hanya karena tidak memahami aturan terbaru atau lupa menyiapkan dokumen lengkap. Dengan mengetahui prosedur, masa tunggu, serta opsi klaim yang tersedia, manfaat JHT bisa segera dicairkan untuk mendukung kebutuhan hidup.

Selain itu, adanya layanan Lapak Asik secara online menunjukkan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kemudahan akses dan efisiensi layanan publik. Peserta cukup bermodal perangkat digital dan jaringan internet untuk menyelesaikan klaim dari rumah.

Secara keseluruhan, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign bukanlah hal sulit. Asalkan mengikuti aturan, melengkapi persyaratan, serta memahami pilihan metode online maupun offline, dana bisa segera cair ke rekening peserta.

Program Jaminan Hari Tua ini membuktikan bahwa pekerja memiliki perlindungan finansial jangka panjang. Dengan saldo JHT yang berhasil dicairkan, peserta bisa menggunakannya untuk menopang kebutuhan, memulai usaha, atau bahkan menabung kembali demi masa depan.

Semoga panduan praktis ini dapat membantu setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tengah mempersiapkan pencairan manfaat JHT setelah mengundurkan diri dari pekerjaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index