JAKARTA - Bagi jutaan pekerja informal di Indonesia, mimpi memiliki rumah layak kerap terhambat birokrasi perbankan. Ketiadaan slip gaji, ketidakstabilan penghasilan, dan minimnya data keuangan membuat akses ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat sulit. Banyak pekerja lepas, pedagang kecil, buruh informal, dan tenaga kerja non-formal yang jumlahnya mencapai puluhan juta orang, mengalami kendala serupa. Kondisi ini membuat mereka harus menunda atau bahkan kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah sendiri.
Namun, kini hadir solusi alternatif yang menawarkan harapan baru skema sewa-beli atau Rent-to-Own (RTO). Skema ini dirancang untuk menjembatani jurang antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan lembaga keuangan, sehingga pekerja informal memiliki peluang nyata memiliki rumah tanpa harus mengandalkan slip gaji.
Skema Rent-to-Own (RTO)
- Baca Juga KUR BRI 2025: Modal Usaha Makin Mudah
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menjelaskan bahwa skema RTO memungkinkan calon pemilik rumah menempati hunian dengan status sewa selama satu hingga dua tahun. “Skema ini memberikan kesempatan mereka untuk menyewa terlebih dahulu, sekaligus menabung, sebelum beralih ke kepemilikan penuh,” ujarnya.
Mekanisme RTO cukup sederhana. Cicilan bulanan yang dibayarkan konsumen tidak hanya untuk biaya sewa, tetapi sebagian akan disisihkan sebagai tabungan wajib untuk uang muka dan biaya kepemilikan rumah di masa depan. Setelah masa sewa selesai dan catatan pembayaran lancar tercatat, konsumen akan lebih mudah diterima oleh bank untuk pengajuan KPR. Pada tahap ini, rumah yang awalnya hanya disewa akan berubah menjadi hak milik penuh.
Skema ini bukan sekadar solusi sementara. RTO berfungsi sebagai jembatan menuju kepemilikan rumah secara sah, sekaligus memberi kesempatan bagi pekerja informal menyiapkan dana dan membangun rekam jejak kredit yang baik.
Dukungan Pemerintah dan Regulasi
Program RTO mendapat sambutan positif dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pemerintah bersama Apersi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merumuskan regulasi teknis, agar skema ini dapat diterapkan secara nasional.
Dengan lebih dari 3.500 anggota pengembang di seluruh Indonesia, Apersi optimistis RTO dapat membantu jutaan pekerja informal yang selama ini terabaikan. Skema ini direncanakan diterapkan pada tahap awal untuk rumah tapak bersubsidi, sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung pencapaian target pembangunan perumahan nasional.
Program ini juga dipandang dapat menggerakkan sektor properti nasional. Dengan banyaknya calon konsumen yang mulai menabung sambil menempati rumah, perputaran ekonomi sektor properti meningkat. Selain itu, skema ini turut mendorong literasi keuangan masyarakat informal, karena mereka belajar mengelola cicilan dan tabungan untuk kepemilikan rumah.
Keuntungan Skema Sewa-Beli
RTO menawarkan beberapa keuntungan. Pertama, peserta program dapat menyesuaikan cicilan dengan penghasilan mereka, sehingga risiko gagal bayar berkurang. Kedua, skema ini memberi kepastian hukum. Selama masa sewa, hak atas rumah jelas diatur dalam kontrak, sehingga mengurangi risiko sengketa dengan pengembang atau pihak ketiga.
Selain itu, RTO memberikan kesempatan masyarakat informal untuk menabung sambil tetap menempati rumah. Ini memudahkan persiapan uang muka ketika mengajukan KPR di kemudian hari. Dengan cara ini, pekerja informal yang sebelumnya sulit mengakses pembiayaan perumahan, kini memiliki jalur menuju kepemilikan rumah secara bertahap.
Dampak Positif bagi MBR dan Sektor Properti
Skema sewa-beli tidak hanya membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah, tetapi juga berdampak positif terhadap sektor properti. Program ini diharapkan dapat menurunkan backlog rumah, meningkatkan kepemilikan rumah layak, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, skema ini mendorong masyarakat untuk membangun catatan kredit yang baik. Dengan pembayaran rutin yang tercatat selama masa sewa, calon pemilik rumah memiliki riwayat keuangan yang dapat mendukung pengajuan KPR di bank. Hal ini berbeda dari model informal yang selama ini banyak diterapkan, yang sering menimbulkan ketidakpastian kepemilikan dan risiko hukum.
Skema Rent-to-Own (RTO) yang digagas Apersi menegaskan pentingnya inovasi dalam pembiayaan perumahan. Dengan dukungan pemerintah dan regulasi yang jelas, RTO memungkinkan jutaan pekerja informal menempati rumah sambil menabung untuk kepemilikan penuh.
Bagi pekerja informal, peluang ini menjadi harapan nyata. Mereka dapat menempati rumah layak tanpa hambatan administrasi, sekaligus menyiapkan dana untuk KPR di masa depan. Dengan mekanisme yang inklusif, RTO tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga mendorong sektor properti dan pembangunan perumahan nasional.
Implementasi skema ini diharapkan menjadi model berkelanjutan yang dapat direplikasi di seluruh Indonesia, memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR, dan menciptakan ekosistem pembiayaan rumah yang lebih inklusif. Dengan pendekatan ini, mimpi memiliki rumah layak bagi pekerja informal bukan lagi sekadar angan, melainkan proses nyata yang dapat dicapai secara bertahap.