JAKARTA - BPJS Kesehatan telah meluncurkan program baru yang bertujuan untuk meringankan beban para peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran mereka. Program ini dikenal sebagai "Rehab" dan menawarkan solusi inovatif untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan agar dapat kembali aktif serta menikmati layanan kesehatan yang ditawarkan. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai skema kepesertaan yang mencakup segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI, dengan skema pembayaran yang berbeda bagi masing-masing kategori.
Dalam segmen PBI, iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sementara dalam segmen Non-PBI, peserta membayar secara mandiri. Non-PBI sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah) yang iurannya dipotong dari gaji sebesar 5%, serta PPBU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri yang membayar sesuai kelas yang dipilih, dengan biaya yang bervariasi. Saat ini, besaran iuran untuk peserta mandiri adalah kelas 1 sebesar Rp150.000,-, kelas 2 sebesar Rp100.000,-, dan kelas 3 sebesar Rp42.000,- namun peserta kelas 3 cukup membayar Rp35.000,- berkat subsidi pemerintah.
Berdasarkan kebijakan terbaru dalam Perpres 75 yang merupakan perpanjangan dari Perpres 82, peserta kelas 3 tidak diizinkan untuk naik kelas sebagai bagian dari upaya untuk menjaga distribusi subsidi secara efektif oleh pemerintah.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Purwokerto, Krisna Mukti Herdyastoro, menekankan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran iuran. "Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya. Namun, kartu peserta tidak langsung mati jika terjadi keterlambatan pembayaran, selama peserta tetap melunasi setiap bulan. Jika pada bulan berikutnya masih belum dibayar, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya kepesertaan akan dinonaktifkan," ungkapnya.
Kebijakan baru juga mengatur tentang denda keterlambatan. Denda ini hanya berlaku bagi peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah melunasi tunggakan. Sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024, denda tersebut kini hanya dikenakan sekali perhitungan dengan maksimal tunggakan 12 bulan, yaitu 5% dari jumlah bulan menunggak dikali biaya diagnosis awal.
Program Rehab yang diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk membantu peserta tunggakan lebih dari tiga bulan untuk mencicil pembayaran mereka. Peserta dapat mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan atau menggunakan aplikasi Mobile JKN dan mengikuti tahapan yang tertera.
Keuntungan program ini terutama terletak pada kemampuan peserta untuk menyesuaikan pembayaran sesuai kondisi finansial mereka, memastikan bahwa mereka tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang penting. "Dengan fasilitas program Rehab, peserta tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan meskipun memiliki tunggakan. Proses cicilan memungkinkan peserta melanjutkan kepesertaan tanpa beban berat," lanjut Krisna.
Program Rehab diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta yang menunggak dalam jangka waktu lama, memastikan layanan kesehatan tetap berkelanjutan untuk masyarakat luas. Kesadaran akan pentingnya pembayaran iuran tepat waktu sangat vital untuk menghindari denda serta memastikan kepesertaan tetap aktif.
Dengan memahami aturan dan manfaat dari program Rehab BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola kewajiban iuran mereka. Di masa yang akan datang, diharapkan program ini dapat terus berkembang dan memberikan solusi terbaik bagi para peserta yang menghadapi kesulitan finansial, sehingga perlindungan kesehatan maksimal dapat terus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.