PAJAK

Opsen Pajak Berpotensi Tingkatkan Tunggakan, Relaksasi Jadi Solusi

Opsen Pajak Berpotensi Tingkatkan Tunggakan, Relaksasi Jadi Solusi
Opsen Pajak Berpotensi Tingkatkan Tunggakan, Relaksasi Jadi Solusi

JAKARTA – Seiring dengan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku secara nasional, kekhawatiran atas dampak kenaikan pajak semakin meningkat di kalangan masyarakat. Kebijakan ini tidak dapat dihindari memicu perbincangan hangat, terutama karena opsen ini merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun, bagaimana dampaknya terhadap tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya?

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, memberikan klarifikasi penting terkait isu ini. Dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Deni menyampaikan bahwa mulai 5 Januari 2025, skema opsen menggantikan skema bagi hasil sebelumnya. Ia menjelaskan, “Penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan saat masyarakat hendak melakukan pembayaran. Jika penetapan tersebut dilakukan setelah 5 Januari 2025, opsen akan diberlakukan.”

Kebijakan baru ini secara otomatis menimbulkan pertanyaan, apakah masyarakat harus mempersiapkan anggaran lebih untuk tunggakan pajak tahun-tahun lalu yang terkena opsen? Menjawab kekhawatiran ini, Deni menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena opsen tidak mengakibatkan kenaikan total pajak yang harus dibayarkan hingga ada penyesuaian lebih lanjut. Deni menekankan bahwa tarif PKB di Jawa Barat kini disesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,12 persen, sehingga meskipun ada penambahan opsen, total pajak tetap berada di angka 1,85 persen. “Total pajaknya sebenarnya 1,85 persen,” ungkap Deni lagi, menekankan bahwa tidak ada kenaikan pajak total saat ini.

Untuk mengatasi kekhawatiran beban pajak yang tinggi akibat opsen, Jawa Barat mengadakan program relaksasi hingga Maret 2025. Deni menjelaskan bahwa relaksasi ini adalah tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat untuk tidak membebani masyarakat. “Program relaksasi ini bisa saja terus berlanjut tergantung pertimbangan pemerintah Jawa Barat,” ujar Deni, memberikan harapan kepada warga akan adanya kelonggaran lebih jauh jika dibutuhkan.

Menyampaikan penjelasan lebih lanjut tentang distribusi pendapatan, Deni menyebutkan adanya perubahan skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Dana masuk akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota dengan porsi lebih besar, yakni 40 persen, sebelumnya 30 persen,” jelas Deni, menjelaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal di tingkat kabupaten/kota, sekaligus memberikan stimulus perekonomian lokal.

Meski demikian, dampak penerapan opsen yang baru ini terhadap penjualan dan pasar kendaraan juga masih dalam pantauan. Di beberapa wilayah, diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberikan demi meminimalisasi gejolak yang mungkin terjadi di pasar. Langkah ini, diharapkan, dapat mempercepat adaptasi masyarakat terhadap kebijakan baru sehingga dapat diterima tanpa adanya resistensi yang berarti.

Secara keseluruhan, implementasi opsen pajak diharapkan menjadi langkah strategis yang dapat menstimulus pendapatan daerah secara lebih merata. Namun, komunikasi yang jelas dan penyediaan bantuan bagi masyarakat melalui program relaksasi dan diskon pajak menjadi aspek krusial dalam menjaga kredibilitas kebijakan ini. Penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan ini, seiring dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi yang efisien, mengingat perubahan kebijakan fiskal selalu menjadi isu sensitif bagi publik.

Dengan penyampaian informasi yang tepat dan bantuan dari para pemangku kebijakan, diharapkan potensi konflik yang mungkin timbul dari penerapan opsen ini bisa diminimalisir dan memberikan hasil yang positif bagi pembangunan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index