JAKARTA – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan M Abdul Aziz (19), seorang remaja yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Abdul Aziz diketahui nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan untuk bermain judi online yang sudah membuatnya ketagihan.
Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah Mahyudi, warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan pada Selasa, 31 Januari 2025. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan, “Pelaku diamankan di rumahnya Minggu, 2 Januari 2025, setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan pencurian tersebut.”
Dalam penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Abdul Aziz memasuki rumah Mahyudi ketika pemilik rumah beserta keluarganya tengah pergi menjemput salah satu anaknya di Kabupaten Bogor. Aziz memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya. Dia memasuki rumah dengan cara merusak ventilasi pintu belakang dan memasukkan tangannya untuk membuka kunci pintu yang terkunci dari dalam.
"Pelaku mengambil dua buah celengan dari lemari di ruang keluarga yang berisi uang tunai sejumlah Rp 30 juta," ujar Yusriandi. Tak hanya uang, Aziz juga berhasil menggondol sebuah gelang emas 22 karat seberat 5 gram dari dalam kamar Mahyudi.
Untuk mengelabui pemilik rumah, Aziz keluar melalui pintu belakang dan menguncinya kembali dari dalam, dengan cara yang sama saat ia masuk. Ketika Mahyudi bersama keluarganya kembali ke rumah, mereka terkejut mendapati harta benda mereka hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi.
Akibat aksi nekat Abdul Aziz, Mahyudi harus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 35 juta. "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," jelas Kapolsek Sragi yang terlibat dalam penyelidikan tersebut.
Abdul Aziz akhirnya diamankan di kediamannya dan saat diinterogasi, ia mengakui semua perbuatannya. Motif utama yang melatarbelakangi tindakannya adalah ketagihan judi online yang membuatnya kalut dan memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang.
Barang bukti berupa uang tunai dan gelang emas turut diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Abdul Aziz ditahan di Polsek Sragi dan terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak kriminal yang dipicu oleh kecanduan judi online di kalangan remaja. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan internet dan gadget yang kerap menjadi pintu masuk ke dunia judi online.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif seperti judi online,” pesan Yusriandi.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online dan melakukan razia terhadap situs-situs ilegal yang menyediakan layanan perjudian tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan mampu meminimalisir aksi kejahatan yang dipicu oleh aktivitas judi online serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.