JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan langkah signifikan dalam memperketat kebijakan asuransi untuk perjalanan umrah guna memastikan perlindungan dan layanan kesehatan bagi jemaah. Perubahan ini dilakukan di tengah transformasi digital besar-besaran yang sedang berlangsung dalam pelayanan haji dan umrah oleh pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan oleh Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 9 Februari 2025.
Transformasi Digital dan Regulasi Baru
Arab Saudi terus melakukan pengembangan dalam bidang haji dan umrah dengan memodernisasi berbagai aspek melalui integrasi teknologi digital. Menurut Hilman, perubahan regulasi dan perpanjangan masa berlaku visa merupakan beberapa contoh dari transformasi ini. “Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend, kebijakan haji pun demikian, sehingga perlu adanya pelindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hilman.
Standarisasi Kebijakan Asuransi
Seiring dengan perubahan tersebut, Kemenag memutuskan untuk menstandarisasi kebijakan asuransi bagi jemaah umrah. Tujuan utamanya adalah menjamin kesehatan dan perlindungan jemaah selama beribadah di Tanah Suci. “Travel harus berkomitmen untuk menyediakan asuransi bagi jemaah umrah, jemaah yang sakit harus diperhatikan, jangan sampai yang sakit kemudian ditinggal di Arab Saudi tanpa layanan kesehatan yang jelas,” tambah Hilman.
Profil Jemaah Umrah Indonesia
Ibadah umrah terus menarik minat semua kalangan masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di pedesaan. Hilman menjelaskan bahwa mayoritas jemaah umrah berasal dari kalangan menengah yang tinggal di desa-desa dan anggota dari kelompok-kelompok pengajian serta majelis ta’lim. “Karakteristik dan demografi jemaah umrah di Tanah Air itu masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa,” katanya.
Untuk memastikan perlindungan bagi jemaah, Kemenag memperkenalkan kembali konsep "5 Pasti Umrah". Konsep ini mencakup kepastian bahwa travel umrah memiliki izin, jadwal perjalanan yang jelas, penerbangan, akomodasi, dan visa. “Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin,” jelas Hilman.
Revitalisasi Terminal 2F untuk Layanan Jemaah
Pada saat yang sama, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sedang menyelesaikan revitalisasi Terminal 2F di Bandara Soekarno-Hatta. Terminal ini akan digunakan secara eksklusif untuk penerbangan haji dan umrah. Proyek ini hampir rampung dan diharapkan dapat segera beroperasi pada waktu dekat, sesuai dengan agenda 100 hari kerja Kementerian BUMN dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menyatakan bahwa Terminal 2F dipersiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan jemaah dengan mengurangi kepadatan di Terminal 3. “Perlu adanya traffic management yang lebih baik dalam melayani jemaah umrah yang jumlahnya sekitar 10.000 orang per hari di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Terminal ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas mulai dari masjid seluas 3.000 meter persegi, lounge, area manasik, hingga food court. “Terminal 2F kami desain khusus agar para jemaah haji dan umrah dapat merasakan nuansa yang lebih baik, lebih nyaman, dan khusyuk dalam beribadah,” tambah Faik.
Arah Baru Penerbangan Langsung
Sejalan dengan persiapan ini, penerbangan langsung menuju Arab Saudi akan dilayani melalui Terminal 2F. Hal ini akan memberikan kenyamanan lebih bagi jemaah yang berangkat maupun yang tiba kembali ke tanah air. Bagi jemaah yang tidak memiliki penerbangan langsung, proses keberangkatan tetap dilakukan dari Terminal 2F, memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam perjalanan ibadah.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memastikan perjalanan ibadah umrah dapat berjalan lancar dan aman. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap pelayanan umrah dari Indonesia.