Asuransi

Mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Generali

Mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Generali
Mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Generali

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait mekanisme asuransi kesehatan yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi konsumen. Salah satu aspek penting yang diatur dalam RSEOJK ini adalah mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB). Mekanisme ini dirancang untuk mengatur cara kerja sama antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Generali Indonesia, salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia, menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengatur mekanisme CoB ini. Windra Krismansyah, Head of Corporate Communications Generali Indonesia, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah kebijakan penting dari regulator. "Adanya aturan itu juga menjadi langkah kebijakan regulator untuk mengantisipasi risiko inflasi medis yang terjadi saat ini," ujar Windra.

Selain langkah kebijakan tersebut, edukasi kepada nasabah dan masyarakat umum diharapkan dapat menjadi cara untuk menekan dampak inflasi medis. Windra menggarisbawahi pentingnya menjaga kesehatan guna meningkatkan produktivitas individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Sepanjang tahun 2024, Generali Indonesia telah membayar klaim senilai Rp 1,3 triliun dengan lebih dari 286.000 kasus klaim. Klaim tersebut mencakup klaim meninggal dunia, klaim kesehatan, dan klaim penyakit kritis. "Secara nominal, pembayaran klaim itu mengalami kenaikan sebesar 14% jika dibandingkan pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya," kata Windra. Dari total klaim, 80% di antaranya merupakan klaim kesehatan, menegaskan tingginya risiko kesehatan yang berdampingan dengan kenaikan inflasi medis.

Windra optimistis bahwa kerja sama antara regulator dan berbagai pemangku kepentingan mampu menekan inflasi medis dan meminimalisir kenaikan klaim kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas kinerja keuangan industri asuransi.

RSEOJK mengatur bahwa mekanisme CoB pada produk asuransi kesehatan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang kuat. Dalam praktiknya, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama dalam memberikan pembayaran klaim hingga batas manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah berperan sebagai penjamin dan pembayar kedua.

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa Surat Edaran OJK terkait produk asuransi kesehatan ini direncanakan rilis pada kuartal I-2025. Tujuannya untuk memperbaiki dan menyempurnakan praktik pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia, demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku industri asuransi dapat lebih terarah dalam mengelola dan mengembangkan produk sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengaturan mengenai koordinasi manfaat dapat mendorong penyelenggaraan asuransi kesehatan yang lebih transparan dan efektif.

Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi industri asuransi, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta asuransi. Edukasi dan sosialisasi mengenai kesehatan serta pentingnya asuransi jelas menjadi langkah strategis dalam menangani inflasi medis dan memastikan kesejahteraan finansial masyarakat tetap terjaga.

Generali Indonesia, bersama dengan pelaku industri lainnya, berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan. Dukungan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan ekosistem asuransi yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Pemangku kepentingan dalam industri ini juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam diskusi dan implementasi RSEOJK tersebut, sehingga setiap langkah yang diambil dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dan menciptakan sinergi yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index