JAKARTA - Listrik adalah salah satu kebutuhan pokok yang vital di era modern ini. Hampir seluruh aktivitas rumah tangga dan industri bergantung pada pasokan listrik yang stabil, mulai dari menyalakan televisi, mengoperasikan mesin cuci, hingga menjalankan mesin-mesin produksi. Bagi Anda yang sedang merencanakan untuk melakukan pemasangan listrik baru, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, termasuk biaya yang harus disiapkan.
Mengapa Perlu Tahu Biaya Pasang Listrik?
Pasokan listrik baru dari PLN memerlukan beberapa prosedur dan biaya yang harus dipenuhi calon pelanggan. Biaya ini bervariasi tergantung daya listrik yang diinginkan dan memiliki acuan pada peraturan yang berlaku.
Perlu diketahui, biaya pemasangan listrik baru PLN tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. "Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan," demikian tertulis pada Pasal 9 ayat 1 dari peraturan tersebut. Hingga saat ini, aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga biaya pemasangan listrik baru untuk tahun 2025 masih sesuai dengan regulasi tersebut.
Rincian Biaya Pasang Listrik Baru 2025
Berikut adalah daftar biaya pemasangan listrik baru PLN untuk tahun 2025, baik untuk sistem prabayar maupun pascabayar:
Pasang Baru Listrik Prabayar 2025:
1. 450 Watt: Rp 421.000
2. 900 Watt: Rp 843.000
3. 1.300 Watt: Rp 1.218.000
4. 2.200 Watt: Rp 2.062.000
5. 3.500 Watt: Rp 3.391.500
Di samping itu, pelanggan juga akan dikenakan biaya pembelian token perdana sebesar Rp 50.000, yang sudah termasuk Pajak Penerangan Jalan, serta biaya sertifikat laik operasi instalasi dalam rumah sebesar Rp 40.000.
Pasang Baru Listrik Pascabayar 2025:
1. 450 VA: Rp 282.900
2. 900 VA: Rp 967.800
3. 1.300 VA: Rp 1.485.900
4. 2.200 VA: Rp 2.482.200
5. 3.500 VA: Rp 4.046.000
6. 4.400 VA: Rp 5.096.400
7. 5.500 VA: Rp 6.368.000
8. 6.600 VA: Rp 7.527.400
9. 7.700 VA: Rp 8.780.300
Proses Pengajuan Pasang Baru Listrik
PLN telah memudahkan proses pengajuan pemasangan listrik baru tanpa harus datang ke kantor PLN. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu 'Pasang Baru.'
2. Pilih lokasi pemasangan dan isi detail layanan.
3. Isi data Sertifikat Laik Operasi (SLO), pilih token (untuk prabayar), dan isi data pelanggan.
4. Klik 'Kirim Permohonan' dan lakukan pembayaran.
Setelah pembayaran dilakukan, petugas PLN akan datang ke lokasi Anda untuk melakukan pemasangan kWh meter.
Cara Mengecek Status Permohonan
Untuk mengecek status permohonan pemasangan baru, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pilih menu 'Profil' di aplikasi PLN Mobile.
2. Klik 'Daftar Riwayat.'
3. Pilih menu 'Permohonan' dan pilih permohonan yang ingin dicek statusnya.
4. Klik 'Lihat' untuk melihat detail status permohonan.
Dengan mengetahui rincian biaya dan proses pengajuan pemasangan listrik, calon pelanggan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Ini membantu meminimalisir kendala yang mungkin terjadi dan memastikan pasokan listrik terpasang sesuai kebutuhan. Dengan adanya layanan online melalui aplikasi PLN Mobile, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien.
Mempersiapkan pemasangan listrik dengan baik bukan hanya tentang memastikan kenyamanan, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memastikan semua perangkat elektronik di rumah dapat berfungsi dengan optimal. Pastikan Anda mengikuti setiap tahap dengan cermat agar pemasangan dapat dilakukan dengan sukses dan tepat waktu.