PAJAK

Sistem Coretax Kembali Bermasalah, DJP Kembali ke Sistem Lama untuk Kelancaran Pajak

Sistem Coretax Kembali Bermasalah, DJP Kembali ke Sistem Lama untuk Kelancaran Pajak
Sistem Coretax Kembali Bermasalah, DJP Kembali ke Sistem Lama untuk Kelancaran Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadapi tantangan berat dengan sistem Coretax yang mengalami berbagai kendala teknis. Diluncurkan dengan harapan untuk memodernisasi proses perpajakan di Indonesia, Coretax justru menuai berbagai masalah, mulai dari kesulitan login, kesalahan input data, hingga penundaan transaksi yang jelas mengganggu aktivitas perpajakan.

Melihat situasi ini, Komisi XI DPR RI bersama DJP dari Kementerian Keuangan sepakat untuk sementara memanfaatkan kembali sistem perpajakan lama. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembayaran dan pelaporan pajak tidak terhambat, dengan menggunakan sistem DJP Online yang selama ini dikenal di laman pajak.go.id.

Menurut pernyataan yang diberikan oleh Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI, langkah ini merupakan upaya antisipasi agar penerimaan pajak tidak terganggu. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak,” ujarnya dalam pertemuan di Gedung DPR RI.

Pentingnya kelancaran penerimaan pajak sebagai sumber vital pendapatan negara menjadi alasan utama perlunya sistem lama beroperasi kembali hingga kendala di Coretax teratasi. Meskipun demikian, Misbakhun menekankan bahwa implementasi Coretax tidak akan ditunda sepenuhnya. “Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, juga menegaskan bahwa dua sistem ini akan berjalan berdampingan. Dia menjelaskan langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penundaan signifikan dalam penerimaan pajak yang dapat merugikan pendapatan negara. “Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo.

Suryo menjelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan dua sistem secara berdampingan adalah solusi sementara terbaik agar tidak mengganggu upaya penerimaan negara. “Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya,” tuturnya.

Kebijakan ini akan terus dievaluasi, terutama bila Coretax dapat berfungsi dengan optimal dan tanpa gangguan. Namun, dalam waktu dekat, DJP akan memastikan integrasi kerja dua sistem berjalan lancar untuk menjamin stabilitas penerimaan pajak.

Langkah ini tentunya tidak hanya penting secara teknis, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional. DJP bersama dengan Komisi XI DPR akan terus memantau dan menyusun strategi guna peningkatan infrastruktur teknologi informasi yang lebih andal untuk mendukung kemajuan sistem perpajakan Indonesia.

Kebijakan dual-system ini diharapkan menjadi win-win solution, hingga permasalahan teknis pada Coretax dapat dituntaskan dan sistem dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal pembuatannya, yakni mempermudah dan mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak secara digital. Dengan demikian, meski tantangan bermanifestasi dalam bentuk kendala teknis, pemerintah tetap menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index