JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkapkan daftar terbaru sebanyak 543 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia hingga Februari 2025. Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi.
Bahaya yang Mengintai dari Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal kerap menawarkan solusi cepat untuk masalah finansial, namun sebenarnya menyimpan berbagai risiko berbahaya. "Masyarakat perlu menyadari risiko besar yang datang dari penggunaan pinjol ilegal; selain bunga dan denda yang mencekik, data pribadi juga rawan disalahgunakan," kata pihak Satgas Perlindungan Konsumen OJK.
Menurut OJK, beberapa ciri-ciri dari pinjol ilegal meliputi tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp, serta memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi, mencapai antara 1-4% per hari. Selain itu, biaya tambahan yang dikenakan dapat mencapai 40% dari nilai pinjaman. Lebih parahnya, pinjol ilegal ini juga memaksa akses ke data pribadi seperti kontak, video, dan lokasi dari peminjam, yang kemudian digunakan untuk meneror jika terjadi gagal bayar.
Penagihan Agresif dan Pelanggaran Privasi
Dalam banyak kasus, penagihan dilakukan secara tidak beretika melalui teror, intimidasi, hingga pelecehan. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan ataupun identitas kantor yang jelas, sehingga melaporkan pelanggaran menjadi sulit bagi korban.
Satgas OJK juga menyoroti modus impersonation di media sosial seperti Telegram, di mana pelaku membuat akun palsu yang mengatasnamakan entitas resmi untuk menarik korban. "Masyarakat perlu selalu waspada terhadap penawaran investasi yang tampak menggiurkan, pastikan selalu pengecekan legalitas perusahaan terlebih dahulu," tambah laporan Satgas.
Daftar Hitam Pinjol Ilegal
Sebanyak 543 pinjol ilegal telah dimasukkan ke dalam daftar hitam OJK, antara lain Layar Pinjam, Pinjaman Angsuran, FF Pinjaman Bisnis, hingga Pinjaman Aman. Aplikasi-aplikasi ini, meskipun mudah diakses, tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di luar pengawasan pemerintah.
Sebagai langkah preventif, masyarakat dihimbau untuk mengakses pinjaman dari yang sudah jelas terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi tentang pinjol yang legal dapat diakses melalui website resmi OJK, yaitu ojk.go.id.
Langkah Masyarakat dalam Menghadapi Pinjol Ilegal
"Untuk mencegah diri menjadi korban, cobalah melakukan riset mendalam sebelum menggunakan jasa pinjol," saran pihak OJK. Pastikan untuk hanya memanfaatkan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, demi keamanan dan kenyamanan.
OJK juga membuka layanan pengaduan jika masyarakat menemukan praktik curang atau pelanggaran dari pinjol ilegal. Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menekan angka penyalahgunaan oleh pinjol ilegal di Indonesia.
Peran OJK dalam Memberikan Perlindungan
OJK terus melakukan pembaruan data dan penyelidikan untuk memberantas pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga proaktif dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin paham mengenai bahayanya menggunakan pinjol ilegal. Pada akhirnya, perlindungan terbaik bagi masyarakat adalah pengetahuan dan kewaspadaan terhadap ancaman yang ada.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap pinjol ilegal, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id.
Dalam era digital yang penuh kemudahan ini, masyarakat harus tetap waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan. Harapannya, dengan informasi dan edukasi yang terus digencarkan oleh OJK, masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjol ilegal dan risiko yang dibawanya.