JAKARTA - Keputusan besar datang dari raksasa teknologi dunia, Apple Inc., yang kabarnya sepakat untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan menyusul ketidakmampuan iPhone 16 untuk dipasarkan di Indonesia setelah peluncurannya pada Oktober 2024. Hal ini disebabkan oleh tantangan regulasi investasi dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum terpenuhi.
Berdasarkan laporan pada Kamis, 13 Februari 2025, Apple tengah dalam tahap pembicaraan dengan sejumlah pemasok untuk memulai produksi iPhone di Indonesia. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Apple, jika rencana ini terwujud, maka ini akan menjadi terobosan signifikan bagi ekosistem industri teknologi di Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan lisensi penjualan di Indonesia, iPhone 16 perlu memenuhi syarat kandungan lokal sebesar 35% hingga 40%. Ini berarti Apple harus bersiap mengucurkan investasi yang tidak sedikit, serta menyisihkan waktu yang cukup untuk memenuhi aturan tersebut.
Di lokasi lain, Apple telah memiliki fasilitas di Batam yang digunakan untuk produksi AirTag. Sayangnya, fasilitas ini tidak dapat mempengaruhi situasi pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, karena tidak terlibat langsung dengan manufaktur komponen utama perangkat ini.
Dalam ketiadaan iPhone 16 di pasar resmi Indonesia, penjualan produk Apple lainnya masih berlanjut, menjaga kehadiran perusahaan di pasar Indonesia. Sebelum kebijakan ini diterapkan, penjualan iPhone di Indonesia diproyeksikan mencapai 2,9 juta unit pada tahun 2024. Namun, larangan ini berpotensi menurunkan angka penjualan, memaksa Apple untuk mencari solusi agar tetap bisa melayani konsumen di Indonesia.
Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, pada Januari 2025 menyatakan bahwa kebijakan pelarangan iPhone 16 kemungkinan besar akan dicabut. Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait hal tersebut.
"Kami terus mendorong Apple untuk mempertimbangkan investasi jangka panjang di Indonesia dan berharap percepatan realisasi pembangunan pabrik bisa segera dilakukan," ucap Rosan Roeslani.
Indonesia berkomitmen dengan kebijakan kandungan lokal yang ketat, sehingga Apple dihadapkan pada pilihan sulit: berkomitmen pada produksi dalam negeri atau meningkatkan investasi untuk memenuhi regulasi. Jika pembangunan pabrik ini terealisasi, inisiatif ini dapat menjadi solusi bagi Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN dan memastikan pemasaran iPhone 16 di Indonesia.
Pemerintah Indonesia memandang kehadiran pabrik Apple sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing industri lokal dan memperkuat rantai pasokan teknologi domestik. "Ini bukan hanya tentang investasi asing, tetapi tentang menciptakan ekosistem teknologi yang lebih kuat di Indonesia," imbuh Rosan Roeslani.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperlancar penjualan iPhone 16 di pasar lokal tetapi juga mendorong percepatan transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja berteknologi tinggi di Indonesia. Jika rencana ini dapat segera terealisasi, maka bisa jadi ini adalah halaman baru bagi perkembangan industri teknologi tanah air dan peran strategis Indonesia dalam peta bisnis global.