Petani

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah: Bulog dan Penggilingan Padi Wajib Beli Rp 6.500 per Kilogram

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah: Bulog dan Penggilingan Padi Wajib Beli Rp 6.500 per Kilogram
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah: Bulog dan Penggilingan Padi Wajib Beli Rp 6.500 per Kilogram

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penting dalam industri pertanian, khususnya menyoal penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP). Kebijakan ini mengharuskan bahwa setiap kilogram gabah dihargai tidak kurang dari Rp 6.500, sebuah langkah yang bertujuan untuk menstabilkan ekonomi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh negeri. Kebijakan ini diinstruksikan kepada Perum Bulog dan semua penggilingan padi, termasuk entitas swasta dan milik negara (BUMN), agar menaati ketetapan harga ini.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan bahwa harga gabah di tingkat petani stabil dan layak, sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. "Kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto," ujar Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan pangan pokok agar tidak merugikan petani.

Dalam upaya memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan berencana untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan, menjamin setiap penggilingan padi mematuhi harga yang telah ditetapkan. Arief menjelaskan bahwa pihaknya "akan terus memonitor penggilingan di berbagai daerah. Jika ditemukan penggilingan yang melanggar HPP, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan." Dengan demikian, pengawasan yang intensif dan menyeluruh menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi kebijakan ini.

Satgas Pangan, pada bagian lain, telah menyurati Satgas Pangan di 19 provinsi untuk turut serta dalam memantau dan memastikan pelaksanaan HPP di tingkat penggilingan. Tindakan tegas siap dilakukan terhadap penggilingan yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah memastikan kebijakan ini berjalan efektif demi kesejahteraan petani.

Selain itu, pemerintah juga memberikan target yang jelas kepada Bulog untuk menyerap tidak kurang dari 3 juta ton beras hingga April mendatang. Saat ini, Bulog sudah menyerap sekitar 45.000 ton gabah. Langkah ini untuk memastikan bahwa produksi gabah yang diproyeksikan mencapai 2,9 juta ton pada Januari, Februari, dan Maret, serta lebih dari 4 juta ton pada April, dapat terserap dengan baik sehingga mendukung stabilitas harga dan pasokan beras nasional.

Pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha dari penggilingan padi yang tidak patuh terhadap kebijakan HPP ini, menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar anjuran melainkan ketentuan yang harus dipatuhi. Dengan langkah tegas ini, diharapkan bisa memberikan kepastian harga bagi para petani sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan produksi pertanian yang lebih berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya kebijakan Harga Pembelian Pemerintah ini, pemerintah berharap bahwa petani dapat menikmati harga yang lebih layak dari hasil kerja keras mereka. Implementasi yang baik dari kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya sistem pertanian yang lebih sejahtera dan berkelanjutan di Indonesia. Keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ini juga menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Bapanas dan Satgas Pangan, dalam upayanya, terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai rencana demi kesejahteraan petani dan konsumen. Dengan kolaborasi kuat antara instansi pemerintah dan pengusaha di sektor pangan, diharapkan dinamika pasar gabah dan beras dapat semakin positif dan stabil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index