OJK

OJK Perketat Pengawasan: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 650 Triliun pada 2024

OJK Perketat Pengawasan: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 650 Triliun pada 2024
OJK Perketat Pengawasan: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 650 Triliun pada 2024

JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan total transaksi mencapai Rp 650,6 triliun sepanjang tahun 2024. Sejalan dengan pertumbuhan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasannya untuk memastikan stabilitas dan keamanan pasar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, peningkatan jumlah investor kripto terlihat cukup signifikan. Hingga Desember 2024, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta, naik dari 22,1 juta pada bulan November 2024. "Bila dilihat dari perbandingan perkembangan nilai transaksi aset kripto pada tahun 2023 dengan tahun 2024, nilai transaksi aset kripto domestik meningkat lebih dari empat kali lipat," kata Hasan Fawzi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 13 Februari 2025.

Pertumbuhan ini juga diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak dari transaksi kripto yang mencapai Rp 1,09 triliun hingga akhir 2024. Hal ini menjadi indikator penting bagi otoritas dalam menilai potensi pasar sekaligus risiko yang mungkin timbul dari lonjakan transaksi.

Pengalihan Pengawasan dari Bappebti ke OJK

Mulai tanggal 9 Januari 2025, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih komprehensif, seiring dengan pertumbuhan pesat pasar kripto di Indonesia.

Sejauh ini, terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah mengantongi izin usaha dari Bappebti dan kini dalam pengawasan OJK. Sementara itu, ada 14 calon PFAK yang masih dalam proses verifikasi dan administrasi sebelum mendapatkan izin resmi dari OJK.

Memperkuat Tata Kelola dan Keamanan

OJK merespons pertumbuhan pasar ini dengan memastikan adanya penguatan aspek tata kelola dan keamanan. Melalui Peraturan OJK (POJK) 27/2024 Pasal 62, OJK menetapkan prinsip tata kelola yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Prinsip-prinsip tersebut mencakup keterbukaan, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, dan kewajaran.

Selain itu, OJK juga merancang berbagai kebijakan untuk meningkatkan keamanan siber. Langkah ini meliputi pembuatan pedoman keamanan siber khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penyelenggaraan workshop cyber awareness, serta cyber bootcamp yang bertujuan memperkuat pertahanan sistem informasi di sektor keuangan digital.

Hasan menambahkan, "Juga kita siapkan POJK 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, ya," mempertegas komitmennya untuk menjamin keamanan dari sisi pendanaan ilegal.

Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas

OJK juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam pengembangan industri aset kripto. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah disiapkan sebagai landasan hukum untuk melindungi investor dan masyarakat terhadap potensi risiko.

Hasan Fawzi lebih lanjut menyampaikan bahwa OJK menyediakan kanal pengaduan konsumen, "Nah, ini OJK menyediakan pelayanan pengaduan konsumen melalui kontak 157", jelasnya. Langkah ini diambil untuk menyediakan saluran komunikasi langsung bagi konsumen yang ingin menyampaikan keluhan atau mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan keuangan digital.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang semakin jelas, OJK berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Ke depan, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk memastikan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index