JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara sumpah advokat dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, menyusul tindakan tidak professional yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan ini memengaruhi secara langsung kapasitas hukum kedua pengacara tersebut dalam praktik pengacara, sehingga bisa dikatakan karier keduanya berada di ujung tanduk.
Hotman Paris, seorang pengacara senior dan figur publik yang diakui dalam ranah hukum, menyatakan bahwa dengan pembekuan ini, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi berperan sebagai advokat yang sah. “Jadi meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang, seorang pengacara memerlukan kartu advokat dan surat BAS (Berita Acara Sumpah). Dan kini sudah dibekukan, berarti sudah tidak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam kejadian yang memicu keputusan drastis ini, Razman dan Firdaus terlibat dalam kericuhan di persidangan, yang mana tindakan mereka dinilai melanggar etika profesi advokat. Ketegasan dari MA ini mendapat dukungan Hotman Paris, mengedepankan kebutuhan akan disiplin dalam profesi hukum. “Iya tegas, siapa yang enggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan sudah kelewatan, Bos,” tambah Hotman.
Langkah pembekuan ini dirinci dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru. Surat tersebut secara tegas menyatakan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 milik Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya pada tanggal 2 November 2015.
Menambah catatan buruk dalam kariernya, Razman juga dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaunginya, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022. Adapun situasi Firdaus Oiwobo tidak berbeda jauh. Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan keputusan serupa dengan surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharjono pada hari yang sama.
Surat penetapan untuk Firdaus merinci pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat yang terdaftar pada tanggal 15 September 2016. Pelanggaran yang dituduhkan mencakup kegagalan mematuhi sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, martabat, dan tanggung jawab profesional sejalan dengan keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Poin penting dari pembekuan sumpah ini adalah keharusan seorang advokat menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan dan martabat profesi hukum yang mereka emban. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya integritas dalam profesi advokat dan menjadi peringatan bagi seluruh praktisi hukum untuk menjaga etika dan profesionalisme demi kepentingan klien dan keadilan sistem hukum.
Dengan perkembangan ini, baik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dihadapkan pada kemungkinan kehilangan hak dan kapasitas untuk berpraktik sebagai pengacara di Indonesia, memberikan dampak signifikan pada reputasi dan karier mereka dalam ranah hukum. Keputusan MA ini diharapkan memberi pesan kuat kepada seluruh advokat di tanah air untuk menjalankan praktik hukum yang lebih etis dan beradab, menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar keadilan dan integritas profesi.