BBM

Pertamina Tegaskan Sistem Barcode BBM di Aceh Tetap Berjalan, Meskipun Ada Pernyataan Gubernur

Pertamina Tegaskan Sistem Barcode BBM di Aceh Tetap Berjalan, Meskipun Ada Pernyataan Gubernur
Pertamina Tegaskan Sistem Barcode BBM di Aceh Tetap Berjalan, Meskipun Ada Pernyataan Gubernur

JAKARTA - Pada momen pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru, Muzakir Manaf akrab disapa Mualem mengemukakan langkah berani terkait kebijakan BBM bersubsidi di wilayahnya. Di hadapan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan para tamu undangan, Mualem dengan tegas menyatakan akan mencabut sistem barcode (QR Code) untuk pembelian BBM subsidi di Aceh. Pernyataan ini disampaikan pada acara istimewa pelantikan di Gedung Aula Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh.

"Pekerjaan kami adalah untuk mensejahterakan dan membahagiakan rakyat, bukan untuk mempersulit mereka. Oleh karena itu, mulai hari ini tidak ada lagi sistem barcode di SPBU Aceh," tegas Mualem dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat Aceh yang merasa terbebani oleh prosedur tambahan tersebut.

Namun, pernyataan Gubernur tersebut mendapatkan tanggapan berbeda dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Sumbagut menegaskan bahwa sistem barcode BBM merupakan kebijakan nasional yang tidak bisa begitu saja dihapuskan oleh pemerintah daerah.

"Kami menghormati pernyataan Gubernur Aceh, namun penggunaan barcode dalam pembelian BBM subsidi Biosolar dan Pertalite adalah mekanisme pencatatan elektronik yang esensial. Ini digunakan untuk melaporkan kepada pemerintah tentang siapa pengguna sebenarnya dari BBM bersubsidi," jelas Susanto.

Lebih lanjut, Susanto menjelaskan bahwa di Provinsi Aceh sendiri, terdapat 71.775 kendaraan yang telah terdaftar dalam Program Subsidi Tepat Sasaran BBM Biosolar dan 150.413 kendaraan untuk BBM Pertalite. Angka ini menunjukkan bahwa banyak pihak yang memanfaatkan sistem barcode untuk mendapatkan subsidi tepat sasaran.

Program Subsidi Tepat BBM yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penerapan barcode, risiko penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dapat diminimalisir.

"Hingga saat ini, program ini berjalan lancar di Aceh dan tidak ada kendala berarti. Bahkan, Aceh adalah salah satu provinsi terdepan dalam menjalankan Program Subsidi Tepat BBM Pertalite," tambah Susanto.

Sistem barcode BBM ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 serta beberapa perubahannya, serta Permen ESDM yang berlaku. Aturan ini diperkuat oleh Perpres Nomor 117 Tahun 2021 dan Permen Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. PT. Pertamina menegaskan, dengan dasar hukum yang ada, untuk saat ini wacana penghapusan sistem barcode di Aceh belum dapat dilakukan.

Keputusan Gubernur Aceh ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena menyangkut kebijakan pusat yang diterapkan di seluruh Indonesia. Dengan pernyataan resmi dari Pertamina, publik perlu mencermati kelanjutan kebijakan ini apakah akan ada komunikasi efektif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengelola distribusi BBM bersubsidi.

Ke depan, harapannya adalah adanya solusi yang dapat menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap sasaran, adil, dan akurat. Terlepas dari perdebatan ini, masyarakat Aceh berharap agar kebijakan yang diambil mampu memberikan dampak positif tanpa menimbulkan konflik kebijakan antara pusat dan daerah.

Diskusi mengenai kebijakan ini diharapkan dapat membuka jalan untuk dialog lebih lanjut antara pemerintah Aceh dan PT. Pertamina guna mencari titik temu terbaik bagi seluruh pihak terkait. Dengan demikian, proteksi terhadap konsumen dan distribusi BBM yang tepat sasaran bisa berjalan selaras.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index