JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang anggota polisi dari Polres Batubara berinisial S (49) dalam sebuah operasi penggerebekan narkoba yang digelar di sebuah hotel di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di hotel tersebut, yang berlokasi di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
"Pada pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti," ungkap Verry dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 2,06 gram, alat isap berupa kaca pirex dan pipet, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 409.000.
S, yang diketahui berpangkat Aipda dan menjabat di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Batubara, berdomisili di Dusun VII Taman Sari, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. "Menurut pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari pria inisial B yang tinggal di Perlanaan, Perdagangan," tambah Verry.
Pihak Polres Simalungun tidak ingin tinggal diam dalam proses ini. "S dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Verry. Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nilai signifikansi kasus ini terletak pada pelaku yang merupakan anggota kepolisian, seorang Aipda yang seharusnya menjadi contoh ketegasan dan penegakan hukum, namun justru terjerat dalam kasus narkotika yang ia seharusnya lawan.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman berat. "Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Verry. Hukuman bagi pelanggar undang-undang ini dapat berupa pidana penjara yang cukup lama, mengingat posisi S sebagai penegak hukum yang seharusnya memberi teladan.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata. Institusi kepolisian sebagai penegak hukum menghadapi tantangan besar terkait citra di mata publik. "Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi," tegas Verry. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam membersihkan nama baik institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan publik.
Kejadian ini menambah panjang deretan kasus yang melibatkan aparat kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, penangkapan ini juga menunjukkan ketegasan dan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk ketika melibatkan oknum dari dalam institusi sendiri.
Bagi masyarakat sekitar, pengungkapan kasus ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. Aparat kepolisian dan masyarakat harus terus bekerja sama dalam memerangi narkoba secara kolektif.
Sementara itu, banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan tidak ada pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar menjadi contoh dan peringatan bagi siapapun yang berusaha melanggar hukum.
Mengantisipasi lebih banyak kasus serupa, koalisi anti-narkoba dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengumpulkan informasi dan mencegah peredaran narkoba, khususnya di daerah-daerah yang telah dikenal sebagai titik rawan.
Kasus penangkapan S harus dijadikan pelajaran bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa kecuali. Upaya transparansi dalam penanganan kasus ini juga akan sangat berpengaruh dalam memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Dengan kejadian ini pula, aparat penegak hukum di seluruh Indonesia diimbau untuk lebih berhati-hati dan terus menjaga integritas diri dalam menjalankan tugas sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Penyalahgunaan wewenang sekecil apapun bisa menjadi kasus besar dan merusak nama baik institusi.