Pertambangan

RUU Minerba Libatkan Masyarakat Adat: Inklusivitas dalam Pertambangan

RUU Minerba Libatkan Masyarakat Adat: Inklusivitas dalam Pertambangan
RUU Minerba Libatkan Masyarakat Adat: Inklusivitas dalam Pertambangan

JAKARTA - Dalam upaya memberikan kesempatan yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat adat dan lokal dalam sektor pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum baru yang memberikan peran lebih besar kepada masyarakat adat dan lokal dalam kegiatan ekskavasi dan eksplorasi sumber daya alam.

Langkah Inklusif dari DPR

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, mengemukakan bahwa masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, akan memiliki peran lebih signifikan dalam proses penambangan. "RUU ini memberikan kendali kepada masyarakat adat dan lokal melalui koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM). Ini bertujuan untuk meminimalkan konflik antara masyarakat dan perusahaan besar yang beroperasi di sektor ini," ujar Doli pada konferensi pers di gedung parlemen, Jakarta Pusat.

Doli menegaskan bahwa dengan adanya RUU ini, kelompok masyarakat yang sebelumnya dicap sebagai penambang liar kini diberikan peluang untuk membuka usaha mereka sendiri. "Kelompok-kelompok yang selama ini dianggap ilegal kini dapat mengelola usahanya secara resmi dan terstruktur," tambahnya.

RUU Minerba: Peran dan Tanggung Jawab Pemilik Izin

RUU Minerba juga mengatur bahwa pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan ekonomi serta sosial bagi masyarakat setempat. Hal ini berarti perusahaan-perusahaan tambang diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam berbagai program yang mendukung pengembangan ekonomi daerah, serta memastikan adanya konsultasi yang melibatkan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

"Dengan melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan program-program tersebut, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR), tetapi juga aktif dalam seluruh proses penambangan," jelas Doli.

Persetujuan Parlemen dan Proses Pembahasan

Pada sidang pleno yang digelar, seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba ini dengan beberapa catatan. Delapan fraksi memberikan dukungan dengan memberikan masukan individu, yang dipaparkan selama pengambilan keputusan tingkat satu.

Proses pembahasan berlangsung intensif antara pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang dibahas dalam sejumlah rapat tertutup mulai tanggal 12 hingga 15 Februari 2025. Beberapa sesi diskusi bahkan terus berlangsung hingga larut malam, menunjukkan keseriusan dan urgensi dalam proses legislasi ini.

Fokus pada Perlindungan dan Pelibatan Masyarakat

Panja (Panitia Kerja) RUU Minerba juga menyepakati sejumlah perbaikan dalam naskah RUU, yang mencakup pasal-pasal krusial tentang perlindungan masyarakat dari dampak negatif penambangan, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan, serta pentingnya pelaksanaan audit lingkungan.

Perbaikan ini mencerminkan komitmen bersama demi memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dari segi sosial dan lingkungan. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan atas IUP/IUPK juga menjadi bagian penting dari ketentuan baru ini.

Harapan Masa Depan dan Keterlibatan Masyarakat Adat

Sejalan dengan perkembangan ini, berbagai pihak berharap agar regulasi baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat adat dan lokal yang sering kali terpinggirkan dalam industri pertambangan. Melalui pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, diharapkan masyarakat adat dapat lebih mandiri dan memiliki kapasitas untuk melindungi tanah ulayat mereka.

Andi Rahmat, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, mengungkapkan optimismenya terhadap RUU ini. "Kami menyambut baik upaya pemerintah dan DPR untuk lebih melibatkan masyarakat adat dalam proses penambangan. Ini adalah langkah maju menuju keadilan dan kemandirian bagi masyarakat adat," ujarnya.

Ke depan, tantangan masih banyak, termasuk memastikan implementasi yang konsisten dan adil terhadap ketentuan dalam RUU ini. Diperlukan pengawasan yang ketat dan transparansi agar semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat, dapat bersinergi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Dengan persetujuan ini, Indonesia menunjukkan tekad untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. RUU Minerba ini diharapkan menjadi contoh bagi negara lain di Asia Tenggara dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang adil dan inklusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index