JAKARTA - Dalam sebuah operasi mendadak yang mengejutkan banyak pihak, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melakukan inspeksi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) sebesar tiga persen per liter yang dilakukan oleh SPBU tersebut.
“Kami menindak SPBU ini setelah menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Modusnya, mereka mengurangi takaran BBM,” ungkap Budi di Sukabumi, Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam inspeksi tersebut, Budi didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi. Bersama-sama, mereka memeriksa dispenser SPBU satu per satu dan melakukan tera ulang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPBU telah memasang alat elektronik khusus pada dispenser yang bertugas untuk mengurangi volume BBM yang masuk ke dalam kendaraan para pelanggan.
“Antara kecurangan dan kepercayaan publik berada pada sisi yang sangat tipis. Tindakan tegas ini untuk memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan,” tegas Budi.
Empat Dispenser Dimodifikasi
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa empat dispenser di SPBU Baros telah dimodifikasi dengan perangkat khusus tersebut. Namun, penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui sejak kapan praktik kecurangan ini dilakukan oleh pihak SPBU. Penemuan ini mengindikasikan pelanggaran hukum yang serius, melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“SPBU ini sudah kami segel. Untuk sanksi masih didalami, tapi jelas mereka melanggar aturan,” ujar Budi.
Operasi ini menggambarkan dedikasi pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak etis. Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan akan ada tindak lanjut terhadap pelaku jika terbukti bersalah. Pihak Pertamina berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan publik yang mereka dukung berjalan dengan standar etika tinggi.
Penindakan dan Sanksi Tegas
Budi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU. Laporan tersebut bisa disampaikan kepada pihak kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Dengan adanya laporan, kita bisa segera bertindak agar tidak semakin banyak konsumen dirugikan. Oknum pengusaha nakal bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, penutupan usaha, hingga kurungan penjara,” tegas Budi.
Penegakan hukum dan regulasi ketat menjadi poin penting bagi pemerintah dalam menjaga hak-hak konsumen. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi SPBU lainnya agar mematuhi aturan dan standar pelayanan yang adil kepada masyarakat.
Ketua Forkopimda Kota Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas ini, “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, termasuk distribusi BBM.”
Di sisi lain, pihak SPBU yang terlibat belum memberikan komentar resmi terkait insiden ini. Tindakan penutupan sementara dilakukan hingga penyelidikan lebih lanjut dapat memastikan kronologi serta oknum yang terlibat dalam praktik kecurangan ini.
Operasi ini bukan hanya sekedar langkah antisipatif namun juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mempertahankan integritas sektor perdagangan dan melindungi kepentingan konsumen dari perilaku curang. Investigasi lanjutan diharapkan memberikan hasil yang adil demi ketertiban dan kepercayaan publik terhadap layanan BBM di Indonesia. Pemerintah berharap tindakan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya kejujuran dalam praktik bisnis sehari-hari.