Pertambangan

RUU Minerba: Masyarakat Adat dan Lokal Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

RUU Minerba: Masyarakat Adat dan Lokal Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
RUU Minerba: Masyarakat Adat dan Lokal Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dalam proses penambangan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau yang dikenal dengan UU Minerba. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa RUU ini mengedepankan pelibatan warga lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan. Langkah ini merupakan bagian dari program penguatan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Menurut penjelasan Adies, terdapat upaya signifikan yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kendali kepada koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) di daerah setempat. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi gesekan antara masyarakat lokal dan perusahaan besar yang beroperasi di sektor pertambangan. "Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri," ujar Adies.

Peran Pemilik Izin Usaha Pertambangan dalam Pemberdayaan Masyarakat

RUU Minerba memberikan perhatian khusus pada peran para pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Mereka diwajibkan untuk menyusun program-program penguatan dan pemberdayaan yang melibatkan masyarakat lokal. RUU ini mengharuskan adanya konsultasi yang komprehensif dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. "Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu," tambah Adies.

Dalam pembahasannya, RUU Minerba ini tidak dikerjakan dengan terburu-buru. Menurut Adies, seluruh unsur masyarakat telah dilibatkan dalam proses pembahasan ini. "Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk," tegasnya.

Kesepakatan Baru untuk Ormas Keagamaan dan UKM

Pada sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa UU Minerba memberikan peluang bagi badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). "Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B," kata Bahlil di Kompleks Parlemen Jakarta usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

Sebelumnya, ruang lingkup bagi badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola lahan tambang batu bara hanyalah terbatas pada lahan eks PKP2B, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021. Pada saat itu, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa mengelola enam wilayah tambang batu bara eks PKP2B.

Peluang Bagi Berbagai Pihak

Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas. "Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan," jelas Bahlil sebagaimana dilansir Antara. Selain ormas keagamaan, peluang yang serupa juga diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya lokal serta mendorong pengembangan ekonomi daerah.

RUU Minerba jelas menempatkan perhatian besar pada pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Dengan pendekatan partisipatif ini, diharapkan akan terwujud permukaan konflik yang lebih stabil antara masyarakat lokal dan para pemilik modal besar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar area pertambangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index